Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, secara resmi melaporkan Nikita Mirzani kepada pihak kepolisian, Minggu (6/10). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Nikita Mirzani.
Setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel kepada pihak kepolisian dengan dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anaknya, Razman Arif Nasution selaku pengacara Vadel akan melapor balik Nikita Mirzani.
Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengatakan, laporan yang akan dilayangkan olehnya didasarkan pada pertimbangan selama ini dan masukan dari semua pihak, setelah melihat tindakan yang sudah dilakukan Nikita Mirzani terhadapnya.
Baca juga : Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari: Takut Melarikan Diri
"Setelah mempertimbangkan beberapa hari terakhir, masukan dari para teman-teman pengacara, tim saya di kantor, tim saya yang membela Vadel Badjideh dan keluarga, bahkan sahabat saya, sesama penegak hukum, dan masyarakat biasa. Mereka mengatakan bang Razman sudah terlalu sabar melihat tingkah laku seorang perempuan yang berinisial NM, menyebut nama saya di Polda Metro Jakarta Selatan," ungkap Razman dalam salah satu Channel YouTube, Minggu (06/10).
Berdasarkan hal tersebut, Razman kemudian secara resmi melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Minggu (6/10).
"Sekitar pukul 13:51 WIB, saya Razman Arif Nasution didampingi tim hukum saya, keluarga saya, dan tim yang lain termasuk ajudan dan asisten, telah resmi per hari ini, Minggu, 6 Oktober 2024 resmi melaporkan saudari Nikita Mirzani. Dalam dugaan melakukan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.
Baca juga : Jurus Kejari Serang agar Nikita Mirzani Mau Ditahan
Laporan tersebut didasarkan atas tuduhan pencemaran nama baik yang tertera dalam UU ITE pasal Pasal 27 ayat (3) Junto pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan penelantaran anak di bawah umur. Razman ingin memastikan, Laura Meizani sebagai korban berada di bawah perlindungan KPAI.
Namun, pengacara berusia 54 tahun itu tidak mengungkapkan lokasi pendaftaran laporannya. Ia juga mengaku memiliki sejumlah barang bukti untuk memidanakan Nikita Mirzani.
Baca juga : Kejari: Pencekalan Nikita Mirzani Kewenangan Polresta Serang
Razman mengatakan, pihaknya akan mengungkapkan detail laporan polisi tersebut dalam konferensi pers yang akan diadakan di kantornya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (7/10/2024), pukul 16.00 WIB.
Ia menegaskan, bahwa hal ini merupakan sesuatu yang harus dilakukan karena tidak boleh ada warga negara memiliki kewenangan yang lebih hebat.
"Apa yang saya sampaikan saat ini adalah sesuatu yang harus kami lakukan, karena saya ingin katakan, tidak boleh ada satu warga negara pun di Indonesia ini memiliki kewenangan yang hebat, bahkan melebihi presiden sekali pun," pungkas Razman. (Z-3)
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved