Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang mulai hari ini, Selasa (25/10/2022). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Freddy D Simanjuntak membenarkan kabar adanya perlawanan dari tersangka saat hendak dilakukan penahanan.
"Ya memang alot prosesnya, tersangka sempat menolak (untuk ditahan), tapi kita sudah antisipasi dengan cara persuasif dan manusiawi," ungkap Freddy di Kejari Serang usai penahanan Nikita Mirzani.
Usai berhasil membujuk, pihak kejaksaan membawa tersangka Nikita ke Rutan Kelas IIB Serang. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan untuk menjalani proses persidangan.
"Jadi pada hari ini terhadap tersangka Nikita Mirzani kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai Selasa 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," terang Freddy.
Kajari menyebut ada dua pertimbangan penahanan tersangka, yakni unsur objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelas Kajari Serang.
Diketahui Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada penyidik Kejari Serang. Suara teriakan Nikita Mirzani sempat terdengar hingga lokasi wartawan menunggu. Bahkan terlihat dari luar tersangka kasus UU ITE itu menunjuk-nunjuk penyidik karena enggan ditahan.
"Saya enggak mau ditahan, siapa Dito Mahendra Bang? Kalian enggak punya hati nurani," teriak Nikita yang terdengar hingga keluar ruangan.
Namun, akhirnya Nikita tetap dibawa ke Rutan Serang menggunakan kendaraan pribadi berwarna perak diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang dan mobil tahanan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota, Nikita hanya dikenakan wajib lapor. (Ren/A-3)
Anang mengatakan, vonis Nikita masih belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa dan penuntut umum masih diberi waktu berpikir untuk menentukan sikap.
Artis Nikita Mirzani menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan
Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
NIKITA Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), menjalani sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincareĀ Reza Gladys,
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved