Minggu 02 April 2023, 13:30 WIB

Kuasa Hukum Once Sebut Pencipta tidak Bisa Larang Penggunaan Lagu

Basuki Eka Purnama | Hiburan
Kuasa Hukum Once Sebut Pencipta tidak Bisa Larang Penggunaan Lagu

ANTARA/Aprillio Akbar
Penyanyi Once Mekel

 

KUASA hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo, mengatakan seorang pencipta lagu tidak dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaannya secara komersial, terkait polemik yang muncul antara kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani.

"Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak," kata Panji, dikutip Minggu (2/4).

Ahmad Dhani sempat membuat pernyataan yang melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Dewa 19. 

Baca juga: Getah Siapkan Album Internasional, Once Mekel Jadi Produser

Larangan tersebut kemudian disertai dengan ancaman pidana dalam Pasal 113 UU Hak Cipta, yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.

Ketentuan tersebut berlaku untuk para penyanyi atau pengguna lagu yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta yaitu mengenai kewajiban meminta izin dari pencipta untuk pemanfaatan hak ekonomi.

Panji mengatakan pernyataan Ahmad Dhani merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta karena sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Baca juga: Lagu Kolaborasi Once akan Hadir dalam Bentuk NFT

"Jika seorang performer melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta," bebernya.

Hal tersebut, kata Panji, jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus atau lex specialis mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.

Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

"Artinya, dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan karya si pencipta tersebut sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights," ujar Panji.

Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut cukup dengan cara pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN. 

Sepanjang para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.

Regulasi tersebut menjadikan tidak ada dasar hukum bagi pencipta untuk melarang penggunaan lagu-lagu ciptaannya karena pencipta telah menyerahkan kuasa kepada LMKN. (Ant/Z-1)

Baca Juga

ViU

Profil Singkat 4 Pemain Bitch X Rich, Ada Yeri Red Velvet

👤Joan Imanuella 🕔Kamis 01 Juni 2023, 14:42 WIB
Bitch x Rich menceritakan kisah seorang siswa penerima beasiswa yang dikelilingi oleh gadis-gadis nakal kaya dari Sekolah...
Dok Screen Daily

Bali International Film Festival Mulai Digelar di Bali

👤Retno Hemawati 🕔Kamis 01 Juni 2023, 14:26 WIB
Balinale tahun ini menjadi perayaan yang menyatukan beragam kelompok pembuat film ternama dan profesional terkemuka di industri film,...
AFP

Rumah Benedict Cumberbatch Diteror Seorang Mantan Koki

👤Devi Harahap 🕔Kamis 01 Juni 2023, 13:22 WIB
RUMAH aktor Hollywood Benedict Cumberbatch dan keluarganya di London mendapatkan teror dan serangan dari seorang koki bernama Jack Bissel...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya