Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Selebritas Tasya Kamila membagi kiatnya dalam memulai dan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan dan berkelanjutan (sustainable lifestyle) bagi anak muda.
Menurut Tasya, mencoba untuk mengurangi berbelanja secara berlebihan bisa menjadi awalan yang baik.
Mantan penyanyi cilik itu mengatakan, langkah kecil tersebut bisa menghindari konsumsi sampah yang sebenarnya tak perlu ada sebelumnya.
"Pertama, kita coba kurangi dulu sampah kita, beli barang secukupnya, jangan sampai mubazir. Lalu, ketika berbelanja, pilih barang dengan packaging yang lebih ringkas, serta sebisa mungkin hindari plastik sekali pakai," kata Tasya melalui diskusi virtual, Selasa (22/9).
Tasya juga menerapkan program 3R, yang mencakup reduce (mengurangi konsumsi barang berlebihan), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
Baca juga : https://mediaindonesia.com/read/detail/226730-tasya-kamila-harus-berpendidikan-tinggi
Ibu satu anak itu menambahkan, dirinya juga mencoba untuk menghindari kemasan sekali pakai seperti botol dan sendok plastik, yang kemudian diakali dengan menggunakan tumbler dan perlengkapan makan sendiri yang bisa ia bawa kemana pun dan juga lebih ramah lingkungan.
Selain memperhatikan utilitas sehari-hari, Tasya juga mulai memilah sampah sesuai kategorinya. Jika memiliki sampah organik, ia menyarankan untuk dibuat kompos.
"Tapi, buat kita-kita yang enggak kreatif amat (untuk melakukan daur ulang sampah), kita bisa memilah sampah yang nantinya kita salurkan ke bank sampah, agar dikelola dan didaur ulang dengan baik oleh mereka yang lebih jago mengelolanya," kata Tasya. (Ant/OL-12)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved