Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Januari 2026: Terkoreksi Jadi Rp2,663 Juta

Andhika Prasetyo
17/1/2026 09:16
Harga Emas Antam Hari Ini 17 Januari 2026: Terkoreksi Jadi Rp2,663 Juta
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam hari ini, Sabtu, 17 Januari 2026, terpantau mengalami koreksi. Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, harga emas hari ini turun sebesar Rp6.000 per gram, yakni menjadi Rp2.663.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali atau harga buyback emas Antam juga mengikuti tren penurunan, yang berarti nilai jual kembali emas Anda akan sedikit lebih rendah dibandingkan kemarin.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 17 Januari 2026

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dalam berbagai satuan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg) sebelum pajak:

Berat Emas Harga Dasar (IDR)  
0.5 gram 1.381.500  
1 gram 2.663.000  
2 gram 5.266.000  
3 gram 7.874.000  
5 gram 13.090.000  
10 gram 26.125.000  
25 gram 65.187.000  
50 gram 130.295.000  
100 gram 260.512.000  
250 gram 651.015.000  
500 gram 1.301.820.000  
1000 gram 2.603.600.000  

Harga Buyback Emas Antam

Harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam hari ini juga mengalami penurunan sebesar Rp6.000. Saat ini, harga buyback dipatok sebesar Rp2.509.000 per gram. Harga buyback ini merupakan acuan bagi Anda yang ingin menjual kembali emas batangan ke Butik Emas Logam Mulia.

Mengapa Harga Emas Antam Turun?

Penurunan harga emas hari ini dipicu oleh aksi ambil untung (profit taking) oleh para investor setelah harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi di pekan ini. Selain itu, penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS serta stabilnya kondisi geopolitik global memberikan tekanan jangka pendek pada harga logam mulia yang merupakan aset aman (safe haven).

Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Namun, untuk pembelian melalui situs resmi dengan ketentuan tertentu, pajak PPh 22 yang dikenakan dapat lebih rendah yaitu 0,25%. 

(E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya