Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menilai penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp75 triliun dari bank pemerintah (Himbara) tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap likuiditas perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut hingga November 2025 kinerja perbankan masih tumbuh positif.
Ia memaparkan, pertumbuhan kredit pada November 2025 secara year-on-year mencapai 7,74%. Kualitas kredit juga terjaga dengan NPL gross 2,21%.
Aspek likuiditas perbankan secara umum, lanjutnya, juga dinilai masih cukup ample dengan liquidity coverage ratio sebesar 210,38% dan loan-to-deposit ratio (LDR) sebesar 83,99%.
Kinerja positif tersebut turut didukung dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 12,03% year-on-year pada November 2025. Capaian itu meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 11,48% year-on-year.
“Hal tersebut tentu menandakan bahwa perbankan itu memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk penyaluran kredit ke depannya. Penarikan dana SAL sebesar Rp75 triliun dari bank Himbara, kami menilainya tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap likuiditas bank,” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan Desember 2025 secara daring, Jumat (9/1).
“Karena sampai dengan 6 Januari 2026, likuiditas perbankan dinilai memadai. Liquidity coverage rasio seluruh bank Himbara yang menerima SAL itu berada di atas ketentuan sebesar 100% dengan rasio LDR yang masih terjaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan. Menurutnya, dana Rp75 triliun itu dimasukkan lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi tadinya di bank, saya tarik, belanjakan lagi, tapi yang 200 tetap di sana (perbankan). Jadi dampak dari itu masih ada di sistem. Ditarik Rp75 triliun, saya masukkan lagi ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah, daerah, dan pusat. Jadi ke ekonomi dampaknya mungkin lebih positif,” papar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12).
Menkeu menyebut dampak kebijakan injeksi dana di sistem perbankan ternyata tidak seoptimal yang ia estimasi sebelumnya. Harusnya dengan itu, kata Purbaya, ekonomi bisa lari lebih cepat.
“Karena ada sedikit ketidaksinkronan kebijakan antara kami dengan bank sentral yang sekarang sudah dibereskan. Jadi satu bulan terakhir sudah amat baik,” katanya.
Dengan sinkronnya kebijakan pemerintah dan bank sentral, lanjut Purbaya, uang akan semakin banyak di sistem perekonomian. “Jadi gak usah takut ekonomi kita akan melambat,” ujarnya.
“Uang kita tuh masih banyak. Akhir tahun ini Rp390 triliun, Rp200 triliun di sana (perbankan), sebagian di bank sentral karena siap-siap untuk pengeluaran Januari. Dengan sinkronisasi kebijakan dengan bank sentral, perbankan sekarang cukup likuiditasnya. Saya nggak usah harus mindahin lagi lebih besar,” paparnya.
Sebelumnya, menteri keuangan menempatkan dana Rp276 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke lima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah (BPD). Masing-masing Bank Mandiri, BRI, dan BNI memperoleh Rp80 triliun, BTN Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun. (H-2)
BRI menyambut positif perpanjangan penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved