Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Bahlil Targetkan Mandatori Bioetanol E10 Berlaku Paling Lambat 2028

Basuki Eka Purnama
09/1/2026 04:01
Bahlil Targetkan Mandatori Bioetanol E10 Berlaku Paling Lambat 2028
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

PEMERINTAH Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah mematangkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penerapan campuran etanol dalam bensin atau bioetanol akan diwajibkan (mandatori) secara nasional paling lambat pada  2028.

"Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1).

Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10). 

Langkah tersebut diambil sebagai upaya ganda: menekan emisi karbon guna mencapai target Net Zero Emission serta mengurangi ketergantungan terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selama ini membebani neraca perdagangan.

Peta Jalan dan Dukungan Regulasi

Saat ini, Kementerian ESDM sedang merampungkan peta jalan (roadmap) penerapan bioetanol yang diharapkan selesai dalam waktu dekat. Paralel dengan itu, aspek regulasi dan fiskal juga menjadi fokus utama pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program ini.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait insentif fiskal. Salah satu poin krusial adalah pembebasan bea cukai etanol untuk bahan bakar nabati.

Meski Kementerian Keuangan telah memberikan lampu hijau, saat ini, pembebasan tersebut baru bisa dinikmati oleh pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga (IUN), seperti Pertamina. Ke depan, pemerintah berencana memperluas cakupan relaksasi ini.

"Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai," jelas Eniya.

Insentif Produksi dan Respon Industri

Untuk mendukung ketersediaan pasokan, Bahlil menyatakan pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang berkomitmen membangun pabrik etanol di dalam negeri. Langkah ini krusial mengingat keberhasilan mandatori E10 sangat bergantung pada stabilitas produksi etanol domestik.

Sinyal positif juga datang dari sektor industri otomotif. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyebutkan bahwa raksasa otomotif asal Jepang, Toyota, telah menyatakan minatnya untuk menangkap peluang investasi ini. 

Partisipasi industri otomotif menjadi kunci agar kendaraan yang beredar di pasar nantinya kompatibel dengan bahan bakar campuran bioetanol tersebut.

Dengan sinergi antara regulasi yang kuat, insentif investasi, dan kesiapan industri manufaktur, pemerintah optimistis transisi menuju energi yang lebih bersih dan mandiri dapat terwujud sesuai target yang telah ditetapkan. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya