Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pertamina Minta Purbaya soal Insentif Pembebasan Cukai Etanol

Insi Nantika Jelita
06/2/2026 14:47
Pertamina Minta Purbaya soal Insentif Pembebasan Cukai Etanol
: Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke mobil tangki di Integrated Terminal Balongan, Indramayu, Jawa Barat. Jumat (30/1/2026)(. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.)

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) meminta kemudahan regulasi pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendapatkan insentif pembebasan cukai etanol untuk ekspansi bioetanol Pertamax Green, yakni bensin dengan campuran bioetanol 5% (E5). 

Wakil Direktur Utama PT Pertamina Oki Muraza menjelaskan pada Purbaya bahwapembebasan cukai etanol fuel grade masih menghadapi kendala karena harus memenuhi sejumlah perizinan. Salah satunya  kewajiban memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami sudah mengajukan pembebasan untuk satu titik di Surabaya, Pak Menteri, yaitu di Integrated Terminal Surabaya,” ujar Oki. 

Ia menjelaskan, perizinan untuk cukai etanol saat ini, Pertamina terlebih dahulu harus mengantongi Amdal yang prosesnya dapat memakan waktu hingga dua sampai tiga tahun.

Pertamina akhirnya berhasil mendapatkan izin pembebasan cukai etanol di Integrated Terminal Surabaya dengan waktu penyelesaian sekitar dua tahun. Ke depan, Pertamina berencana terus mengembangkan kapasitas dan tengah mengajukan perizinan pembebasan cukai untuk terminal-terminal lainnya. 

“Perlu diingat, kami memiliki 120 terminal BBM,” kata Oki.

Untuk mempercepat proses pembebasan cukai etanol tersebut, Pertamina meminta adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2024. 

Melalui revisi ini, izin pembebasan cukai etanol diusulkan tidak lagi mensyaratkan IUI, melainkan cukup menggunakan Izin Usaha Niaga (IUN) dari Kementerian ESDM.

Selain itu, revisi juga akan mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru nomor 19206 yang secara spesifik memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan biofuel (bioetanol) ke dalam kategori industri pengolahan.

"Dari diskusi dengan K/L terkait, mudah-mudahan penerapan izin usaha niaga dari ESDM ini akan menjadi dasar pembebasan cukai," kata Oki.

"Namun tentu, kami membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK peraturan menteri keuangan. Tentunya ini akan mengurangi perizinan satu per satu yang saat ini kita lakukan," sambungnya.

Selain itu, diperlukan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang akan mengakomodasi kebijakan tersebut. Relaksasi perizinan ini dinilai sangat dinantikan untuk memperluas jangkauan Pertamax Green E5 yang saat ini baru tersedia di 177 SPBU di Pulau Jawa. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya