Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menanggapi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi mengalami delisting saham pada 2026. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perlunya pembenahan menyeluruh terhadap BUMN agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Firnando mengatakan fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya diarahkan untuk menyelamatkan harga saham semata. Melainkan juga perlu memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
"Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” kata Firnando dalam keterangan yang dikutip, Rabu (7/1).
Menurutnya, restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Hal itu mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing.
Ia menilai penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.
"Oleh sebab itu, langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek," katanya.
Ia pun juga menyoroti pentingnya peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.
"Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara," ujarnya.
Sebelumnya pada 30 Desember 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 70 perusahaan tercatat yang berpotensi dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) pada 2026.
Berdasarkan Pengumuman BEI No.: Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tersebut, terdapat empat BUMN yang masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi delisting. Keempatnya adalah PT Indofarma (Persero) Tbk, PT PP Properti (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik di pasar modal, baik atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting). Hal itu akibat tidak memenuhi syarat atau masalah keuangan, yang bertujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar. (H-4)
IHSG ditutup menguat 1,41% ke level 7.440,91 pada 10 Maret 2026. Dipicu koreksi harga minyak global dan data penjualan ritel domestik yang melonjak 5,7%.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia pada perdagangan Selasa, 10 Maret 2026, dibuka menguat mengikuti pergerakan bursa global.
IHSG Kamis pagi (5/3/2026) dibuka menguat 118,29 poin ke level 7.695,35. Simak analisis teknikal, kurs Rupiah terbaru, dan rekomendasi saham pilihan di sini.
IHSG ditutup melemah tajam 4,57% ke level 7.577 pada Rabu (4/3/2026). Kombinasi revisi outlook Fitch Ratings ke negatif dan konflik Timur Tengah picu capital outflow masif.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, bukan karena sentimen domestik.
INDEKS Harga Saham Gabungan atau IHSG 2 Maret 2026 di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melemah di kawasan Asia. IHSG ditutup melemah 218,65 poin atau 2,66 persen ke posisi 8.016,83.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved