Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menanggapi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi mengalami delisting saham pada 2026. Menurutnya, kondisi tersebut membuat perlunya pembenahan menyeluruh terhadap BUMN agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Firnando mengatakan fokus pemerintah dan para pemangku kepentingan tidak seharusnya diarahkan untuk menyelamatkan harga saham semata. Melainkan juga perlu memastikan proses restrukturisasi perusahaan berjalan cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
"Delisting bukan akhir, tetapi mekanisme disiplin pasar, yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” kata Firnando dalam keterangan yang dikutip, Rabu (7/1).
Menurutnya, restrukturisasi BUMN bermasalah harus dilakukan secara komprehensif. Hal itu mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, serta penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing.
Ia menilai penundaan restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan beban di kemudian hari, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.
"Oleh sebab itu, langkah pembenahan harus difokuskan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek," katanya.
Ia pun juga menyoroti pentingnya peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses restrukturisasi tersebut.
"Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan mampu menjalankan mandat pembenahan BUMN secara disiplin, objektif, dan berorientasi keberlanjutan, bukan sekadar menjadi instrumen penyelamatan sementara," ujarnya.
Sebelumnya pada 30 Desember 2025, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 70 perusahaan tercatat yang berpotensi dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) pada 2026.
Berdasarkan Pengumuman BEI No.: Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 tersebut, terdapat empat BUMN yang masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi delisting. Keempatnya adalah PT Indofarma (Persero) Tbk, PT PP Properti (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan secara publik di pasar modal, baik atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting). Hal itu akibat tidak memenuhi syarat atau masalah keuangan, yang bertujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar. (H-4)
IHSG hari ini ditutup melemah 0,44% ke level 8.274,08. Sektor teknologi anjlok paling dalam saat BI tahan suku bunga di 4,75%. Cek detail pasarnya di sini.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
IHSG hari ini (18/2/2026) melonjak 1,19% ke level 8.310,23. Pasar optimis menanti hasil RDG Bank Indonesia dan rilis data kredit. Cek saham top gainers di sini.
IHSG hari ini ditutup melemah 0,31% akibat profit taking jelang libur Imlek. Simak analisis pasar terkait outlook Moody's dan agenda ekonomi Presiden Prabowo.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
PEJABAT Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan transparansi pasar modal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved