Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) selama 12 bulan. Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, pembekuan izin operasional perusahaan otobus tersebut terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan kartu pengawasan yang dimiliki," kata Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1).
Selain itu, Cahaya Trans diminta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission.
Perusahaan juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegas Aan.
Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Aan menerangkan berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya. Dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Aan menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan.
"Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga dapat memberikan efek jera," ucapnya.
Bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.(H-2)
Polda Jawa Tengah melakukan pendalaman atas temuan pemalsuan SIM tersebut, termasuk mengusut dugaan adanya sindikat tindak pidana pemalsuan SIM.
Kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang menewaskan 16 orang. Berikut kronologi, penyebab, dan hasil penyelidikan terbaru polisi.
Kemenhub, pengelola jalan tol dan kepolisian diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan.
Terjadi kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya.
4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari sudah diambil pihak keluarga.
Selain olah TKP, petugas melakukan indentifikasi korban dan meminta keterangan saksi terkait kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak.
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat, bus Cahaya Trans tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved