Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak: 16 Tewas hingga Dugaan Sopir Minim Pengalaman

Akmal Fauzi
23/12/2025 22:36
Fakta-Fakta Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak: 16 Tewas hingga Dugaan Sopir Minim Pengalaman
Kondisi bangkai bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV pascakecelakaan terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KECELAKAAN lalu lintas maut melibatkan sebuah bus penumpang PO Cahaya Trans terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Insiden ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Bus dengan nomor polisi B-7201 IV tersebut diketahui tengah melakukan perjalanan dari Jatiasih, Bekasi, menuju Yogyakarta sebelum mengalami kecelakaan tunggal di jalur keluar tol.

Kronologi Kecelakaan Bus Cahaya Trans

Berdasarkan keterangan kepolisian, bus melaju dari arah barat menuju timur dan memasuki jalur exit Tol Krapyak yang memiliki kontur menurun dan tikungan. Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga pengemudi kehilangan kendali.

Bus kemudian menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling ke sisi kanan badan jalan tol. Benturan keras menyebabkan sejumlah penumpang terlempar dan terjepit badan kendaraan.

Jumlah Korban

Dari total sekitar 34 penumpang, aparat mencatat:

  • 16 orang meninggal dunia, sebagian besar di lokasi kejadian
  • Belasan penumpang luka berat dan ringan
  • Korban luka dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Bus Tidak Laik Jalan

Hasil pemeriksaan awal dari Kementerian Perhubungan mengungkapkan bahwa bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut tidak laik jalan dan tidak terdaftar sebagai angkutan resmi baik AKAP maupun bus pariwisata dalam sistem perizinan nasional.

Bahkan, kendaraan tersebut diketahui tidak tercatat dalam sistem MitraDarat, yang menjadi basis data pengawasan armada transportasi darat.

"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dikutip dari Antara. 

Penyelidikan Sopir dan Faktor Manusia

Polisi telah menangkap sopir dan kernet bus untuk dimintai keterangan. Penyelidikan difokuskan pada beberapa aspek, antara lain:

  • Dugaan kelalaian pengemudi
  • Faktor kelelahan atau kurangnya jam istirahat
  • Pemeriksaan tes urine untuk memastikan tidak ada pengaruh alkohol atau zat terlarang

Aparat juga menelusuri status sopir yang diketahui merupakan pengemudi pengganti, termasuk pengalaman dan jam terbangnya.

Respons Pemerintah

Menteri Perhubungan menyatakan akan memanggil pihak pengelola PO Cahaya Trans untuk dimintai klarifikasi. Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengetatan ramp check dan pengawasan armada, khususnya menjelang periode libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Sementara itu, DPR RI turut mendesak agar tidak ada lagi bus “zombie” atau kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi tanpa izin dan kelaikan teknis.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik