Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TERUNGKAP fakta baru kasus kecelakaan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di ruas simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya, sopir bus Gilang (22) ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum palsu.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (30/12) hinggavsast ini kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di ruas simpang susun exit tol Krapyak, Kota Semarang pada Senin (22/12) dini hari yang menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya,
Berdasarkan hasil pengusutan, terungkap fakta baru dalam peristiwa kecelakaan tersebut yakni sopir bus Gilang (22) yang sudah ditetapkan tersangka ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum palsu, sehingga penyidik dalam kasus ini terus melakukan pendalaman termasuk pengembangan penyelidikan sindikat pemalsuan SIM.
"Hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Sumbar, ternyata tidak pernah menerbitkan SIM untuk Gilang.l, hal itu juga diperkuat dari pengakuan yang bersangkutan," kata Direktur Lalulintas Polda Jawa Tengah Kombes M Pratama Adhyasastra.
Adanya temuan baru terhadap SIM B I yang diduga paksu tersebut, ungkap Pratama Adhyasastra, Polda Jawa Tengah melakukan pendalaman atas temuan pemalsuan SIM tersebut, termasuk mengusut dugaan adanya sindikat tindak pidana pemalsuan SIM yang akan menjadi perkara terpisah.
Pengemudi bus Cahaya Trans Gilang, menurut Pratama Adhyasastra, telah ditetapkan tersangka melanggar Pasal 310 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kepolisian juga mendalami kelengkapan surat kendaraan, ramcek terakhir yang diterapkan pasal lainnya.
Selain. Itu fakta baru lainnya, lanjut Pratama Adhyasastra, berdasarkan penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Korlantas Mabes Polri, bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV tersebut, melaju dengan kecepatan rata-rata 75 kilometer per jam saat melintas dari Tol Subang.
Bahkan dalam perjalanan bus dari Bogor dengan tujuan Yogyakarta tersebut, demikian Pratama Adhyasastra, sopir sempat berhenti untuk buang air kecil di sepanjang Tol Batang-Semarang, sehingga pada saat kejadian terindikasi sopir dalam kondisi sadar penuh atau tidak mengantuk karena baru beberapa menit berhenti. (H-2)
Kemenhub, pengelola jalan tol dan kepolisian diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan.
4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari sudah diambil pihak keluarga.
Kendaraan melintas di tempat kejadian perkara kecelakaan bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di ruas simpang susun pintu keluar tol Krapyak, Semarang.
Selain olah TKP, petugas melakukan indentifikasi korban dan meminta keterangan saksi terkait kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak.
Berdasarkan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat, bus Cahaya Trans tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).
Keputusan tersebut diambil setelah terjadinya kecelakaan maut bus di Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember 2025.
4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari sudah diambil pihak keluarga.
Polda Jawa Tengah terjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengusut kecelakaan bus cahaya trans di exit tol Krapyak Semarang.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus cahaya trans yang meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli waris sah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved