Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

16 Penumpangnya Meninggal dalam Kecelakaan Tol Krapyak, Bus Cahaya Trans Ternyata Ilegal dan Dilarang Beroperasi

Insi Nantika Jelita
22/12/2025 10:14
16 Penumpangnya Meninggal dalam Kecelakaan Tol Krapyak, Bus Cahaya Trans Ternyata Ilegal dan Dilarang Beroperasi
Ilustrasi(Dok Istimewa)

DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, merupakan kendaraan yang beroperasi secara ilegal. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan setelah dilakukan penelusuran terhadap status kendaraan.

Aan menjelaskan, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi MitraDarat, bus tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). Selain itu, data pada sistem BLU-e menunjukkan bahwa kendaraan terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. 

"Sedangkan, hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (22/12).

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan laporan di lapangan, bus yang mengangkut 33 penumpang itu berangkat dari Jatiasih, Bekasi, menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Aan menerangkan, saat melaju dengan kecepatan tinggi, bus diduga hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan dan terguling. Akibat benturan keras, bagian belakang dan samping bus mengalami kerusakan parah. Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan satu penumpang mengalami luka ringan.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Ditjen Perhubungan Darat telah menerjunkan petugas ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan tersebut," pungkas Aan. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik