Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kurnia Lesani Adnan turut buka suara terkait dengan kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya.
Kurnia mengatakan, pihaknya selalu meminta pemerintah untuk tegas dalam penegakkan aturan, yakni pemerintah tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak sesuai regulasi.
“Bus yang kecelakaan kemarin ini fakta ke sekian, kendaraan tidak laik jalan namun bebas beroperasi di jalan. Masyarakatlah yang dirugikan. Semua ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, namun berbagai pihak/stakeholders,” kata Kurnia saat dihubungi, Senin (22/12).
Kurnia menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan Organda telah memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan menjalankan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Organda menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Namun sayangnya, lanjut Kurnia, masih terdapat oknum yang mengoperasikan kendaraan dengan penyelenggaraan angkutan umum massal yang tidak menerapkan bahkan tidak memiliki SMK bebas beroperasi di jalan raya.
“Ijin secara administrasi memang dikeluarkan oleh Kemenhub, namun Kemenhub tidak berwenang dalam penindakan tegas, hanya secara administrasi saja. Ini kekeliruan besar pemerintah,” tuturnya.
Di samping itu, ia menyebutkan bahwa kehadiran pemerintah saat terjadi kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja pun tidak mendidik para pihak untuk mematuhi regulasi, hal ini juga dinilai menjadi salah satu kekeliruan besar yang dilakukan oleh pemerintah.
“Masyarakat sendiripun belum peduli terhadap moda angkutan yang akan digunakan apakah sesuai regulasi/tidak karena ketidakpahaman. Kami minta sudah saatnya pemerintah bersinergi para pihak untuk pengawasan dan penegakan aturan agar dapat meminimalisasi kemungkinan kecelakaan angkutan umum massal ini,” pungkas Kurnia. (Fal/I-1)
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) menyoroti kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Formasi memprotes minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat.
Keputusan penaikan tarif angkot tersebut telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Bandung Barat.
ORGANDA Temanggung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan pedesaan (angkudes) rata-rata sebesar 25 persen, sesuai kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved