Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) menyoroti kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan yang membatasi gerak truk sumbu 3 selama 11 hari tersebut dinilai kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kelancaran arus logistik nasional.
Meski Surat Keputusan Bersama (SKB) telah diterbitkan, Organda mengisyaratkan akan tetap menjalankan operasional logistik demi menjaga rantai pasok ekspor-impor dan nasib para pengemudi.
Ketua Divisi Angkutan Barang DPP Organda sekaligus Ketua DPW Organda Khusus Tanjung Perak, Kody Lamahayu Freddy, menilai durasi pembatasan yang tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, dan aturan terkait lainnya, terlalu lama dan memberatkan.
“Logistik kita pasti terhambat, apalagi waktu pembatasannya sampai 11 hari. Itu sama saja tidak memberi kesempatan untuk impor-ekspor itu bisa melakukan pekerjaan,” tegas Kody dalam keterangannya (9/12).
Kody mengingatkan bahwa sektor logistik memegang peran vital dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di atas 5%. Menurutnya, kebijakan pembatasan itu justru melemahkan daya saing.
“Jadi, bagaimana bisa kita mau menurunkan biaya logistik itu kalau terus diganggu kebijakan seperti pembatasan terhadap truk logistik. Katanya mau meningkatkan daya saing dengan produk negara lain. Kalau begini yang ada menjadi penyebab penurunan daya saing,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan pola kebijakan yang berulang setiap tahun tanpa evaluasi mendalam terhadap kebutuhan industri. “Jadi seakan-akan ekspor-impor itu tidak dipentingkan,” tambahnya.
Kody mengaku heran dengan pendekatan pemerintah baru yang dinilai hanya menduplikasi kebijakan lama tanpa melihat urgensi ekonomi saat ini. “Saya heran kenapa dengan pemerintahan baru ini, kok harus meniru pemerintahan yang lalu. Padahal mereka tahu bahwa sebetulnya impor-ekspor itu harus tetap jalan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” tukasnya.
Oleh karena itu, Organda menegaskan komitmennya untuk tetap melayani kebutuhan angkutan barang. Langkah ini diambil demi keberlangsungan pelaku usaha ekspor-impor yang tidak mungkin berhenti berproduksi total selama hampir dua pekan.
“Bayangkan kita dari sektor transportasi disuruh libur selama 11 hari. Bagaimana nanti nasib kawan-kawan kita para pelaku ekspor dan impor, masak harus berhenti juga. Kasihan mereka, makanya kami berkomitmen untuk tetap beroperasi,” cetusnya.
Selain faktor ekonomi makro, Organda juga menyoroti aspek kemanusiaan, khususnya nasib para sopir truk. Larangan beroperasi selama 11 hari dinilai memukul pendapatan pengemudi yang umumnya berpenghasilan harian, tanpa adanya kompensasi dari pemerintah.
“Bayangin aja kalau 11 hari sopir nggak jalan, apa yang dia bisa buat untuk belanja hidup rumah tangganya,” kata Kody.
Pemerintah memang memberikan toleransi operasional bagi truk sumbu 3 di jalur arteri mulai pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Namun, bagi Organda, "jendela waktu" 5 jam tersebut tidak realistis untuk mengejar target pengiriman dan justru berpotensi memicu kemacetan parah karena penumpukan armada di jam yang sama.
“Apa artinya waktu yang hanya 5 jam itu. Mana mungkin bisa mengejar waktu kalau orang mau ngirim barang. Apalagi pasti akan terjadi kemacetan di sana karena pasti semua truk-truk besar numpuk di sana. Nggak ada lah istilahnya logistik bisa jalan 5 jam saja. Dia pasti jalan 24 jam,” pungkasnya.
Diketahui, pembatasan dalam SKB tersebut menyasar truk sumbu tiga atau lebih, truk tempelan/gandengan, serta pengangkut bahan galian dan tambang. Pembatasan berlaku pada 19-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026. (M-3)
Pada periode libur panjang dan musim perayaan, masyarakat cenderung beralih menggunakan BBM berkualitas demi menjaga performa kendaraan selama perjalanan jarak jauh.
Ada peningkatan kunjungan wisata di Bandung Barat sebesar 93.725 wisatawan
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
Sebanyak 509.351 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada Hari H s.d H+2 periode akhir Libur Tahun Baru 2026 atau pada Kamis, (1/1) 2026 pukul 06.00 WIB s.d Minggu, (4/1) 2026 pukul 06.00 WIB.
Besi muatan sebuah truk trailer bernomor polisi L 8524 UN terlepas, hingga menimpa dua kendaraan lainnya di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang KM 354 arah Semarang.
Tingkat okupansi yang melampaui 100% tersebut dipengaruhi pola perjalanan pelanggan yang dinamis, dengan naik dan turun penumpang di berbagai stasiun
Terjadi kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 16 penumpang dan melukai 18 orang lainnya.
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun Iyut Indrajaya selaku ketua Formasi memprotes minimnya lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat.
Keputusan penaikan tarif angkot tersebut telah dibahas bersama Organisasi Angkutan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Bandung Barat.
ORGANDA Temanggung menetapkan kenaikan tarif angkutan umum dan angkutan pedesaan (angkudes) rata-rata sebesar 25 persen, sesuai kenaikan harga BBM subsidi oleh pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved