Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ORGANDA atau Organisasi Angkutan Darat, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Nilai pajaknya diperkirakan mencapai sebesar Rp1,7 miliar.
Kepala Organda Kota Depok, Mohammad Hasym, mengatakan 2.850 armada angkutan umum perkotaan alias angkot yang tidak membayar pajak selama 10 tahun ini masih tetap beroperasi, Mereka tetap mengangkut menurunkan penumpang di halte-halte atau pinggir jalan yang ada di Kota Depok.
Menurut Hasym, seharusnya ribuan angkot ini tidak diizinkan beroperasi dan mengangkut menurunkan penumpang oleh Dinas Perhubungan Kota Depok.
Baca juga : Kenaikan Pajak BBM Tak Tepat untuk Kerek Pendapatan Daerah
”Dalam aturan tidak boleh lagi melakukan kegiatan karena ilegal. Tetapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok seakan melakukan pembiaran,” kata Hasym, Minggu (21/1)
Menyoal hal ini, jelas Hasyim dirinya telah memaparkan dalam rapat secara langsung dengan Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok supaya bersikap dan melakukan razia. Namun, belum ada langkah konkret atas hal tersebut.
Ia mencatat pajak satu armada (angkot) yang wajib dibayarkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernominal Rp600 ribu per tahun.
Baca juga : Jelang Natal TPU di Depok Ramai Peziarah
“Sedangkan di Kota Depok ada 2.850 angkot yang tidak membayar pajak. Ini artinya negara telah dirugikan sebesar Rp1.7 miliar atau tepatnya Rp1.171 miliar selama 10 tahun,” terang Hasyim.
Hasym melanjutkan jumlah armada angkutan umum perkotaan yang tercatat dalam registrasi Organda ada mencapai 3.000-an lebih dan melayani 28 trayek.
“Dari total ini hanya 150 angkot yang membayarkan pajak kepada Bapenda. Dan hanya 150 ini yang melakukan registrasi dan identifikasi serta membayar pajak kendaraan bermotor atau yang memiliki izin trayek dan buku kir,” papar Hasyim.
Baca juga : 3.000 Angkot di Depok Mati Suri Imbas Kehilangan Penumpang
Karenanya data kendaraan tersebut perlu dihapus dari sistem samsat. Setelah dihapus kendaraan tersebut akan jadi bodong alias tak lagi tercatat di sistem samsat.
“Penghapusan data kendaraan tersebut dikarenakan tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah lima tahun berturut turut tak bayar pajak,” ucap Hasym dengan tegas.
Menurutnya, seluruh data kendaraan yang akan segera dihapus tersebut, mulai Tahun 2014 hingga tahun 2024. Dasar penghapusan data kendaraan karena faktor masa STNK sudah habis ditambah lima tahun tak melakukan proses registrasi.
Baca juga : Rugikan Negara Rp3 Miliar, DuaTersangka Pengemplang Pajak di Depok Diringkus
“Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 74,” terang Hasyim.
Ia mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan segera melakukan proses penyelesaian di Kantor Samsat Kota Depok dan Kantor Dishub Kota Depok.
Saat dimintai tanggapannya, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman belum menjawab hingga berita ini diturunkan.
(Z-9)
Dinas Kesehatan Kota Depok menggencarkan pemberian vitamin A bagi balita enam hingga 59 bulan dan pemberian obat cacing guna menangani permasalahan gizi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan di Bandung.
Diketahui ada 9 korban yang meninggal dunia. Belum diketahui apakah yang meninggal adalah para penumpang bus karena kecelakaan melibatkan pengguna jalan lainnya.
Sampah yang terus turun dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung semakin menumpuk, terutama di area jembatan. Badan Kali Pasanggrahan yang menyempit membuat air meluap ke area pemukiman
Animo peserta yang mengikuti turnamen merupakan angin segar bagi pengembangan sepak bola putri di Tanah Air.
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved