Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pajak Kripto Ciptakan Ekosistem Ekonomi Digital yang Sehat

Media Indonesia
18/12/2025 21:03
Pajak Kripto Ciptakan Ekosistem Ekonomi Digital yang Sehat
Ilustrasi.(Freepik)

ADA kewajiban pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua dilaksanakan Indodax, tak terkecuali PPh orang pribadi dari 400 lebih karyawannya.

"Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat," kata Chief Financial Officer (CFO) PT Indodax Nasional Indonesia, Fendy, dalam keterangan resmi, Kamis (18/12).

Ia menambahkan bahwa Indodax akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia. Karenanya, perusahaan memperoleh Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan di Denpasar, Selasa (16/12).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Fendy menyampaikan bahwa piagam penghargaan ini menjadi saksi atas komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten. 

Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan. "Bagi kami, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan," ujar Fendy.

Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan serta regulasi perpajakan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan diisi dengan sosialisasi perpajakan, diskusi, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak. (MTVN/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik