Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Negara Terima Pajak Kripto Rp1,71 Triliun hingga September

Media Indonesia
07/11/2025 19:59
Negara Terima Pajak Kripto Rp1,71 Triliun hingga September
Ilustrasi.(Freepik)

PEMERINTAH mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.

Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.

Bursa aset kripto di Indonesia, Indodax, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional. Berikut total pajak yang disetorkan Indodax per tahun:

2022: PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar), sekitar 46,5% dari total pajak kripto nasional.

2023: PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar), sekitar 41,4% dari total pajak kripto nasional.

2024: PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar), sekitar 45,8% dari total pajak kripto nasional.

2025 (Januari–September): PPN Rp127,886 miliar, PPh Rp169,204 miliar (total Rp297,09 miliar), sekitar 48,5% dari total pajak kripto nasional.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka ini bukan hanya nominal, melainkan cerminan adopsi kripto yang meluas. “Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi kami yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi," ujar Antony.

Antony menambahkan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.

Penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. "Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia," katanya.

Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan. Antony menilai bahwa korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. 

"Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal," katanya. (MTVN/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya