Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia telah menerapkan pajak pada transaksi aset kripto seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital ini di kalangan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan, tepatnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, transaksi jual-beli, pertukaran aset, serta konversi crypto ke mata uang fiat di Indonesia kini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Mengutip Pintu Academy, Besaran Tarif Pajak Kripto di Indonesia dalam PMK 68/2022, diatur ketentuan pajak bagi pembeli dan penjual aset kripto.
Bagi pembeli, transaksi melalui platform exchange terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi, sementara di platform yang tidak terdaftar besaran pajaknya 0,22%. Penjual dikenai PPh final sebesar 0,1% di platform terdaftar Bappebti dan 0,2% di platform yang tidak terdaftar.
Selain itu, pajak juga berlaku bagi aktivitas penambangan aset kripto. Penambang dan penyedia jasa penambangan dikenai PPN sebesar 1,1% dari nilai aset yang ditambang dan PPh final sebesar 0,1% dari penghasilan yang diperoleh, tidak termasuk PPN.
Misalnya, seorang investor bernama Aldo menjual 1 ETH di platform exchange terdaftar saat harga 1 ETH Rp25 juta. Aldo akan dikenai PPh sebesar 0,1%, atau Rp25.000.
Sementara itu, Laura sebagai pembeli akan dikenai PPN sebesar 0,11% atau Rp27.500. Seluruh perhitungan dan penyetoran pajak akan dilakukan otomatis oleh platform exchange sehingga memudahkan proses transaksi bagi investor.
Mengunduh laporan pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi Pintu. Fitur Lapor Pajak ini memungkinkan pengguna untuk mengunduh atau mengirimkan laporan transaksi dalam format PDF, mencakup data seperti tanggal transaksi, jenis transaksi, tarif pajak, nilai pajak, dan ID transaksi di Pintu.
Laporan ini dapat digunakan untuk pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) guna melengkapi persyaratan administrasi pajak yang diperlukan. (Z-1)
OKX Orbit menghadirkan sejumlah fitur utama yang dirancang untuk memperkuat interaksi antar pengguna. Salah satunya adalah Community Feed, ruang bagi para kreator dan top trader.
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) mencatat peningkatan volume perdagangan per pengguna sebesar 45% pada Februari 2026.
PLATFORM aset digital Wealth Crypto terus memperluas pemanfaatan atau real-world utility dalam ekosistemnya melalui berbagai kolaborasi dengan komunitas dan sektor gaya hidup.
PP Muhammadiyah terbitkan fatwa kripto 2026. Sah untuk investasi dan staking, haram untuk alat bayar dan futures. Simak analisis Indodax dan aturan mainnya.
Platform investasi aset kripto Pintu meluncurkan program eksklusif Pintu VIP bagi pengguna dengan aktivitas perdagangan dalam volume besar.
Temukan alasan mengapa Bitcoin mulai mengungguli emas sebagai aset safe haven di tengah konflik Timur Tengah 2026. Analisis mobilitas dan keamanan digital.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved