Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PEMERINTAH Indonesia telah menerapkan pajak pada transaksi aset kripto seiring dengan semakin luasnya adopsi aset digital ini di kalangan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan, tepatnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022, transaksi jual-beli, pertukaran aset, serta konversi crypto ke mata uang fiat di Indonesia kini dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Mengutip Pintu Academy, Besaran Tarif Pajak Kripto di Indonesia dalam PMK 68/2022, diatur ketentuan pajak bagi pembeli dan penjual aset kripto.
Bagi pembeli, transaksi melalui platform exchange terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi, sementara di platform yang tidak terdaftar besaran pajaknya 0,22%. Penjual dikenai PPh final sebesar 0,1% di platform terdaftar Bappebti dan 0,2% di platform yang tidak terdaftar.
Selain itu, pajak juga berlaku bagi aktivitas penambangan aset kripto. Penambang dan penyedia jasa penambangan dikenai PPN sebesar 1,1% dari nilai aset yang ditambang dan PPh final sebesar 0,1% dari penghasilan yang diperoleh, tidak termasuk PPN.
Misalnya, seorang investor bernama Aldo menjual 1 ETH di platform exchange terdaftar saat harga 1 ETH Rp25 juta. Aldo akan dikenai PPh sebesar 0,1%, atau Rp25.000.
Sementara itu, Laura sebagai pembeli akan dikenai PPN sebesar 0,11% atau Rp27.500. Seluruh perhitungan dan penyetoran pajak akan dilakukan otomatis oleh platform exchange sehingga memudahkan proses transaksi bagi investor.
Mengunduh laporan pajak kini dapat dilakukan melalui aplikasi Pintu. Fitur Lapor Pajak ini memungkinkan pengguna untuk mengunduh atau mengirimkan laporan transaksi dalam format PDF, mencakup data seperti tanggal transaksi, jenis transaksi, tarif pajak, nilai pajak, dan ID transaksi di Pintu.
Laporan ini dapat digunakan untuk pelaporan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) guna melengkapi persyaratan administrasi pajak yang diperlukan. (Z-1)
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi kripto all-in-one pertama di Indonesia berhasil menempati posisi top 1 chart kategori aplikasi finansial dan aplikasi gratis terpopuler di app store pada Jumat (29/8).
Tingkat adopsi kripto di Indonesia saat ini sudah sangat besar dan terus menunjukkan pertumbuhan menjanjikan.
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia terus meningkatkan layanan untuk memberi kemudahan berinvestasi aset kripto.
PASAR kripto terus memperlihatkan performa positifnya.
Bitcoin (BTC) terus memecahkan rekor harga tertinggi sepanjang masa di bulan Juli 2025. Aset kripto dengan kapitalisasi terbesar itu menyentuh harga US$123.000.
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved