Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Skema Baru UMP Disiapkan Pemerintah

M Ilham Ramadhan Avisena
27/11/2025 18:37
Skema Baru UMP Disiapkan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berubah.(MI/Usman Iskandar)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan memastikan skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan berubah dari sistem satu angka nasional menjadi rentang kenaikan atau range. 

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hal seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11). Kebijakan baru itu disebut untuk menjawab persoalan ketimpangan upah antarwilayah.

"Satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setuju. Range-nya berapa nanti kita update," ujarnya kepada pewarta. 

Menurut Yassierli, perubahan itu juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa MK memberi ruang bagi daerah untuk mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai kondisi masing-masing.

"Setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur," tuturnya. 

Ia menegaskan revisi Peraturan Pemerintah terkait upah minimum sedang disiapkan dan akan diumumkan setelah final. "Ya, kita revisi PP, nanti sesudah itu oke nanti kita umumkan," kata dia.

Dalam skema baru, pemerintah pusat akan memberikan panduan berupa rentang kenaikan, sementara keputusan final tetap berada di tangan daerah. Setiap pemda dapat menentukan UMP sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak. 

Hanya, Yassierli belum memastikan apakah formulasi baru akan tetap menggunakan variabel alfa seperti tahun sebelumnya atau menghilangkannya. "Kemungkinan, nanti kita lihat aja," pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya