Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai keterlambatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam menyiapkan dasar hukum penetapan Upah Minimum (UM) 2026 sebagai bentuk kelalaian serius. Menurutnya, sikap tersebut langsung berdampak pada pekerja dan dunia usaha.
Memasuki batas waktu penetapan UM sesuai amanat PP 36 Tahun 2021, Kemenaker belum juga menentukan regulasi yang akan menjadi acuan. Padahal, PP tersebut sudah menegaskan batas waktu penetapan: UM provinsi paling lambat 21 November dan UM kabupaten/kota maksimal 1 Desember.
"Jika regulasinya saja tidak disiapkan, bagaimana mungkin kepala daerah bisa bekerja sesuai mandat? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan," kata Edy dalam keterangan yang diterima, Kamis (20/11).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menilai pemerintah seperti mengulang pola buruk tahun lalu, ketika Presiden tiba-tiba mengumumkan kenaikan UM 2025 sebesar 6,5 persen tanpa proses regulatif yang transparan, lalu Menaker menerbitkan Permenaker yang hanya mengikuti angka tersebut.
"Upah itu bukan angka yang turun dari podium lalu disulap jadi kebijakan. Negara ini punya hukum. Penetapan UM tidak boleh bertumpu pada pernyataan," kata Edy.
Edy menekankan bahwa negara harus menunjukkan keseriusan dengan memastikan regulasi hadir sebelum kebijakan diumumkan, bukan setelahnya. Menurut dia, pemberlakuan angka kenaikan tunggal seperti 6,5 persen pada tahun lalu sudah terbukti merugikan pekerja di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.
Edy mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi menonjol hingga 34,58 persen pada triwulan I 2025. "Bagaimana mungkin pekerja di daerah dengan lonjakan ekonomi setinggi itu disamakan begitu saja dengan provinsi lain? Kalau pemerintah bicara keadilan, mestinya berangkat dari data, bukan dari angka seragam," ujarnya.
Edy juga menyesalkan diabaikannya amanat Mahkamah Konstitusi terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "KHL itu bukan opsi, melainkan dasar konstitusional dalam menentukan upah. Sudah ada Permenaker 18/2020 yang mengatur 64 item KHL, tetapi lagi-lagi tidak dijadikan rujukan. Jangan sampai negara sengaja menutup mata terhadap instrumen yang melindungi pekerja," katanya.
Dia menilai hilangnya peran Dewan Pengupahan Daerah dalam proses UM 2026 semakin memperlihatkan ketidakpatuhan Kemnaker terhadap putusan MK 168. Edy menegaskan jika ini bukan hal remeh.
Ketiadaan regulasi hingga jelang tenggat, kata Edy, adalah bentuk pengabaian terhadap kepentingan pekerja dan dunia usaha sekaligus. Dia menekankan bahwa perusahaan membutuhkan kepastian untuk menyusun anggaran biaya tenaga kerja 2026, termasuk kalkulasi harga barang dan jasa.
"Bagaimana perusahaan bisa merencanakan produksi dan investasi kalau aturan upah yang menjadi dasar anggarannya tidak jelas? Pemerintah tidak boleh menyulitkan sektor usaha dengan ketidakpastian seperti ini," kata Edy.
Sementara itu, pekerja dan keluarga sudah lebih dulu terbebani oleh inflasi pangan dan peningkatan biaya hidup. "Upah riil mereka sudah turun bahkan sebelum memasuki 2026. Menunda-nunda regulasi hanya memperdalam kerentanan mereka. Jangan lupa, daya beli pekerja adalah denyut ekonomi nasional," ujarnya.
Edy memperingatkan, keterlambatan regulasi UM 2026 dapat memicu sengketa di PTUN dan membuka peluang terjadinya gelombang demonstrasi besar. (P-4)
UMK tertinggi di Indonesia 2026, Perbandingan UMP Jakarta dan Bekasi 2026, Daftar kenaikan upah minimum Jawa Barat 2026, Daerah dengan gaji lebih tinggi dari Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah melalui penghitungan matang.
Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 menjadi Rp3.972.202. Angka itu naik 5,72% atau Rp214.917.
UPAH Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2026 naik sebesar 7,21 persen atau Rp263.561, Dari sisi buruh konsiten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar 7,10%.
Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971.
Struktur kesempatan kerja Indonesia masih terkunci pada sektor berproduktivitas rendah dan informal.
BURUH di Kabupaten Bandung Barat menolak besaran upah minimum 2026, mereka berencana bakal menggelar aksi mogok daerah selama tiga hari
Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved