Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan kinerja intermediasi perbankan nasional hingga September 2025 tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,7% secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.152 triliun pada September 2025.
Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2025 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/11).
"Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang tinggi mencapai 15,18%, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 7,42%, dan kredit modal kerja yang meningkat 3,57%," kata Mahendra.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 2,24% (gross) dan 0,87% (net). Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) perbankan masih kuat di level 9,14%, mencerminkan ketahanan sektor keuangan yang solid.
Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh signifikan sebesar 11,18% menjadi Rp9.695 triliun pada September 2025. Komponen DPK terdiri dari giro yang tumbuh 14,58%, tabungan meningkat 6,45%, dan deposito naik 12,37%.
Likuiditas perbankan juga berada pada level yang memadai, tecermin dari rasio alat likuid terhadap non-core deposit sebesar 132,47%. "Dan rasio alat likuid terhadap DPK sebesar 29,3%, jauh di atas ambang batas ketentuan 50%," ujar Mahendra.
Dari sisi pasar modal, lanjutnya, indeks harga saham gabungan (IHSG) menguat hingga 16,36 poin dan ditutup pada level 8.061 per 30 September 2025. Penguatan ini didukung oleh sentimen positif investor domestik serta stabilitas pasar keuangan nasional.
Mahendra menegaskan, sebagai respons terhadap dinamika global dan perkembangan ekonomi domestik, OJK terus menempuh berbagai langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu langkah strategis adalah penerbitan Peraturan OJK tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. Melalui aturan ini, perbankan dan lembaga keuangan diharapkan dapat menyalurkan pembiayaan kepada sektor UMKM secara lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. (Ins/E-1)
OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi mempercepat reformasi pasar modal, memperkuat perlindungan investor, transparansi, dan penegakan hukum.
OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Breaking News 30 Januari 2026: Ketua DK & Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK mundur. Simak peran krusial OJK menjaga stabilitas pasar di tengah gejolak.
WAKIL Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara di Jakarta, Jumat malam, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya. Sebelumnya Ketua OJK Mahendra Siregar mundur.
KETUA Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur, Jumat (30/1). Sebelum itu, Mahendra Siregar sempat mengatakan bahwa OJK menyampaikan proposal penyesuaian pada MSCI
KETUA OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi mundur dari jabatan mereka.
NAIK kelas menjadi badan usaha milik negara (BUMN), kinerja BSI pada 2025 progresif jauh di atas industri perbankan sekaligus mengubah peta perbankan Indonesia.
PT Bank Syariah Nasional (BSN) meluncurkan Bale Syariah by BSN untuk mendorong transaksi digital, menargetkan pertumbuhan pengguna dua kali lipa
Perusahaan membutuhkan jaminan pengelolaan basis data mereka ditangani oleh profesional yang terstandardisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan penilaian yang komprehensif terhadap kinerja keuangan, inovasi produk, serta kontribusi perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di industri asuransi.
Menurut Menkeu, bank-bank cenderung lihai mencari proyek-proyek yang layak untuk menyalurkan kredit agar terhindar dari kerugian akibat dana menganggur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved