Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara pada 6 Oktober silam masih menjadi diskusi hangat. Banyak harapan agar aturan ini dapat menjadi landasan penguatan tata kelola BUMN serta peningkatan profesionalisme organ BUMN yang berimplikasi pada peningkatan kinerja BUMN.
Hal itu juga disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo. "Kita apresiasi lahirnya UU BUMN yang baru ini, walaupun kita berharap implementasinya bisa berjalan dengan baik. Bila membahas tentang profesionalisme khususnya rangkap jabatan perlu diperjelas dan ditata dengan baik aturannya hingga level eselon," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).
Ia menambahkan dalam Pasal II ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan tentang ketentuan rangkap jabatan di tingkat menteri dan wakil Menteri. "Akan tetapi bagaimana pejabat eselon di bawahnya yang diangkat menjadi komisaris BUMN dan anak usahanya karena lahirnya undang-undang ini dan Danantara menjadikan Permen BUMN sebelumnya invalid sehingga perlu diperjelas dan dipertegas ketentuannya," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam aturan baru UU BUMN disampaikan bahwa rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan MK. Namun, aturan ini belum memberikan landasan bagi pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) sebagai komisaris.
"Kalau merujuk aturan lama di Permen BUMN sudah ditata bahwa ASN yang jadi komisaris itu penugasan sehingga ada surat penugasannya dan persetujuan Kementerian PAN. Nah sekarang belum jelas sehingga perlu diperjelas lagi," tambahnya.
Senada dengan Agus Pambagyo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menanggapi fenomena rangkap jabatan komisaris oleh ASN. Menurutnya, itu kurang tepat diterapkan.
"Idealnya, ASN tidak boleh rangkap jabatan karena ada potensi conflict of interest. Selain itu, ASN yang menjabat sebagai komisaris dapat double income yang sumbernya sama-sama dari keuangan negara," tutur Deddy.
Ia juga menambahkan bahwa pengangkatan ASN menjadi komisaris memiliki kecenderungan yang kurang positif bagi kinerja entitas bisnis tersebut. "Mereka juga menghilangkan kesempatan bagi orang yang memahami kinerja bisnis dan secara profesional memiliki kapasitas dalam mengurus BUMN," ujarnya. (I-2)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej, yang mewakili pemerintah menyampaikan bahwa seluruh pasal yang diuji telah diubah dalam UU baru tersebut.
Pemerintah wajib untuk mengunggah dokumen suatu undang-undang begitu disahkan oleh Presiden. Hal ini, kata dia, berhubungan dengan hak konstitusional warga negara.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan UU BUMN dengan agenda mendengarkan keterangan para ahli.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Di sisi lain, DPR bisa bekerja dengan cepat ketika menyangkut kepentingan partai dan oligarki, seperti RUU BUMN dan RUU Minerba.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved