Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melaporkan realisasi subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Agustus 2025 telah mencapai Rp218 triliun atau 43,7%. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Selasa (30/09).
"Dari sisi anggaran, pagu subsidi dan kompensasi untuk tahun 2025 sebesar Rp498,8 triliun dengan realisasi hingga Agustus mencapai Rp218 triliun atau sekitar 43,7% dari pagu tersebut,” ungkap Menkeu seperti dikutip dari keterangan resmi.
Menkeu menjelaskan, realisasi subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh fluktuasi Crude Oil Price (ICP) atau harga minyak mentah. Kemudian depresiasi nilai tukar rupiah, serta peningkatan volume barang bersubsidi.
Meski telah dilakukan penyesuaian harga BBM dan tarif listrik sejak 2022, sebagian besar harga jual belum mencapai tingkat keekonomian. Pemerintah tetap memberikan subsidi dan kompensasi untuk menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat, seperti BBM, LPG, listrik, dan pupuk.
Misalnya, untuk Pertalite, masyarakat hanya membayar Rp10.000 per liter dari harga ekonomian Rp11.700 per liter, sehingga APBN harus menanggung Rp1.700 per liter atau 15% melalui kompensasi.
Untuk solar, masyarakat hanya membayar Rp6.800 per liter dari harga keekonomian sebesar Rp11.950 per liter, sehingga APBN menanggung Rp5.150 per liter atau sekitar 43%. Untuk LPG 3 kg, subsidi mencapai 70% dari harga keekonomian.
“Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” kata Menkeu.
Data juga menunjukkan adanya peningkatan konsumsi berbagai barang bersubsidi hingga Agustus 2025. Konsumsi BBM tumbuh sekitar 3,5%, LPG 3 kg tumbuh 3,6%, pelanggan listrik bersubsidi tumbuh 3,8%, dan pupuk mengalami peningkatan sebesar 12,1%.
“Ini peningkatan terbesar. Kondisi ini mengindikasikan bahwa subsidi menjadi instrumen penting untuk menjaga kestabilan harga serta daya beli masyarakat. Namun, peningkatan volume ini juga memerlukan perhatian agar penyaluran subsidi lebih terkendali dan tepat sasaran,” pungkas Menkeu. (Ifa/I-1)
Mengapa polemik LPDP memicu kemarahan publik? Simak fakta terbaru soal 44 alumni wanprestasi, sanksi pengembalian dana, hingga kritik tajam Menkeu.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan agar keekonomian harga gas yang diproduksi Inpex di Blok Masela tetap kompetitif.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk mengelola ekonomi secara pruden dengan mengusung kebijakan yang pro-pertumbuhan dan pro-rakyat. T
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat pada 2025 akan terus berlanjut hingga 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim telah lama mengetahui keberadaan safe house di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bentuk terapi kejut.
Presiden menjelaskan kebutuhan untuk efisiensi itu melihat skor ICOR Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan harga BBM tak akan naik hingga akhir 2026 meski minyak dunia tembus US$100. Simak jaminan kekuatan APBN di sini.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap memprioritaskan belanja yang lebih produktif dan tepat sasaran.
PARTAI amanat Nasional atau PAN dan Golar merespons wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR serta menekankan evaluasi APBN
Berdasarkan perhitungan, dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat kecil dibandingkan total anggaran negara.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved