Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBITNYA Peraturan OJK No 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM disebut menjadi kabar baik bagi masyarakat. Hal itu mengingat selama ini prosedur pengajuan kredit UMKM dinilai masih rumit.
Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin berharap dengan adanya peraturan ini, akses modal usaha bagi UMKM bisa lebih mudah dijangkau. "Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terjerat rentenir maupun pinjaman online ilegal," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/9).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 19/ 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dengan Peraturan itu, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM.
"Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultramikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03% (yoy) menjadi Rp8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42%, diikuti oleh kredit konsumsi 8,11%, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 3,08% (yoy).
Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59% sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit. Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69%, sektor jasa tumbuh 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23%. (Ifa/E-1)
Otoritas Jasa Keuangan mendorong penyaluran kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
OJK menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah tensi perdagangan global. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan pada April 2025 yang tumbuh 8,88%.
ingga akhir Triwulan I 2025, BRI mencatat penurunan rasio Non-Performing Loan (NPL) serta memperkuat pencadangan risiko kredit sebagai bagian dari strategi stabilitas keuangan
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mendukung keputusan Bank Indonesia yang mempertahankan Suku Bunga Acuan atau BI Rate di level 6%.
Ketidakpastian ekonomi global dan domestik juga membuat bank dan UMKM lebih waspada dalam menyalurkan dan mengambil pinjaman.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan tingginya aktivitas digital selama Ramadan 2026 untuk meningkatkan promosi dan penjualan melalui platform TikTok.
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Kegiatan Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan dengan lokasi yang bergiliran di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved