Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang menekankan pentingnya penyelesaian unjuk rasa di berbagai daerah secara persuasif dan damai. Menurutnya, aksi demonstrasi yang tidak terkendali berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi nasional.
Jika masyarakat takut keluar rumah, berbagai sektor usaha akan terdampak, mulai dari transportasi, perdagangan, kuliner, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga logistik. Ketidakkondusifan ini jelas merugikan perekonomian dan membuat investor khawatir.
"Unjuk rasa ini tentu merugikan perekonomian kita. Untuk itu, dunia usaha sangat berharap pemerintah mengambil langkah dan upaya persuasif agar aksi unjuk rasa ini dapat segera diakhiri," kata Sarman dalam keterangan resmi, Senin (1/9).
Selain dampak pada kegiatan ekonomi, unjuk rasa yang berlangsung tidak kondusif juga mencuri perhatian media internasional. Hal ini bisa memengaruhi psikologi calon investor yang menilai kondisi keamanan di Indonesia kurang stabil.
Sarman menuturkan sektor keuangan pun turut terimbas, terlihat dari pelemahan indeks harga saham gabungan (IHSG) dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Bahkan, beberapa turis asing memilih membatalkan kunjungannya.
"Kondisi yang tidak kondusif juga akan mengganggu pasar keuangan kita. Termasuk, arus turis asing yang membatalkan kunjungan ke Indonesia," ucapnya.
Pihaknya juga mendukung ajakan Presiden Prabowo agar DPR lebih responsif dengan mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan elemen lainnya. Seluruh menteri diharapkan terbuka menerima masukan dan aspirasi masyarakat, demi kelancaran pembangunan ekonomi.
Apindo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan, dan tidak mudah tersulut provokasi.
"Mari kita akhiri semua ini dengan damai. Jangan mudah terprovokasi, karena pemerintah kita sedang bekerja keras membangun perekonomian kita yang kuat," pungkasnya. (Ins/E-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah).
Sebagai kota industri dan perdagangan internasional, Batam sangat dipengaruhi oleh fluktuasi kurs, terutama Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD).
Apindo mendukung penggunaan formula yang sebenarnya sudah diatur dalam PP tersebut, bahkan sudah diperkuat oleh putusan MK No 168/2023.
Hilda Kusuma Dewi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Barat. Hilda mendorong penguatan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan kunci bagi pelaku usaha Indonesia yang ingin menembus pasar global.
Sebanyak 730 UMKM terbaik dari seluruh Indonesia akhirnya berhasil melaju ke tahap nasional Pertamina UMK Academy 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved