Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha (merchant) agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai (Rupiah). Hal ini merespons adanya laporan mengenai seorang nenek yang ditolak saat hendak membeli roti dengan uang tunai di sebuah toko.
Said menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Sesuai undang-undang, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang Rupiah di dalam negeri. Jika ada merchant yang menolak pembeli membayar dengan Rupiah tunai, mereka bisa dikenai sanksi pidana," kata Said melalui keterangannya, Jumat (26/12).
Politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi pihak yang menolak Rupiah tidak main-main. Pelaku usaha yang bersikeras menolak pembayaran tunai dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran tunai. Selama Pemerintah dan DPR belum merevisi aturan mengenai uang tunai, maka wajib bagi siapa pun di Indonesia untuk menerimanya," lanjutnya.
Said membandingkan kondisi Indonesia dengan negara maju seperti Singapura. Menurutnya, meskipun Singapura memiliki sistem pembayaran digital (cashless) yang sangat baik, mereka tetap memberikan layanan pembayaran tunai hingga batas 3.000 SGD.
"Kita mendukung penggunaan non-tunai, tetapi jangan sampai menutup pintu bagi pembeli yang ingin membayar tunai. Opsi itu harus tetap ada," ujarnya.
Said juga menyoroti kendala infrastruktur seperti belum meratanya layanan internet di seluruh pelosok Indonesia serta masih rendahnya literasi keuangan masyarakat. Hal ini membuat kewajiban menerima uang tunai menjadi sangat krusial agar tidak ada warga yang terdiskriminasi saat bertransaksi.
Ia mendesak Bank Indonesia (BI) untuk lebih masif mengedukasi pelaku usaha bahwa penggunaan layanan digital tidak boleh menghilangkan hak warga menggunakan uang fisik.
"Jangan hanya karena mengejar layanan digital, merchant jadi tidak memberi opsi tunai. Saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada pelaku usaha dan menindak tegas mereka yang melakukan penolakan terhadap mata uang nasional kita," pungkas Said. (M-3)
KETUA Badan Anggaran DPR Said Abdullah memberikan usulan kepada pemerintah terkait kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengenakan tarif sebesar 32% atas barang-barang Indonesia yang masuk ke AS.
Aset kripto semakin diperhitungkan bukan hanya karena peluang nilai, tetapi juga karena fungsinya dalam diversifikasi keuangan modern
PERINGATAN Hari HAM Internasional 10 Desember 2025 mengangkat tema sangat menggugah, Human rights, our everyday essentials
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi meluncurkan sistem pembayaran QRIS Tap di Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, pada Kamis (4/12).
Dengan dukungan penuh jajaran Korlantas dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berbagai inovasi yang dihadirkan kini mulai dirasakan manfaatnya oleh publik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengoptimalkan modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional melalui penguatan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved