Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis menata ulang pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan menjual hasil produksinya ke kilang tidak resmi. Melalui regulasi baru, sumur-sumur masyarakat yang sudah ada dapat tetap berproduksi, namun sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi sumur-sumur yang sudah ada (eksisting). Saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak masyarakat yang telah beroperasi. Setelah proses pendataan selesai, tidak akan diizinkan penambahan sumur baru.
"Setelah itu, tidak akan diperbolehkan adanya penambahan sumur baru. Bila ditemukan, akan langsung dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (29/6).
Tata kelola baru ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Lewat aturan ini, sumur-sumur masyarakat akan dikelola melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM, dan bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Seluruh hasil produksi dari sumur masyarakat nantinya wajib disalurkan ke KKKS resmi seperti Pertamina, sehingga tercatat sebagai bagian dari produksi nasional.
Bahlil menekankan regulasi ini bukan melegalkan praktik ilegal, melainkan memberikan solusi sementara untuk memperbaiki pengelolaan sumur yang sudah ada. Periode penanganan sementara ini dirancang selama empat tahun, sebagai masa transisi menuju tata kelola yang lebih tertib dan aman.
“Sumur-sumur tersebut tetap boleh berproduksi, namun di bawah pengawasan dan perbaikan tata kelola yang memenuhi standar teknis," kata Politikus Partai Golkar itu.
"Kebijakan adalah jalan tengah. Kita ingin melakukan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat, mengurangi konflik sosial, menekan dampak lingkungan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," pungkas Bahlil. (E-2)
Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.
Untuk diketahui, Jumat dini hari pekan lalu, dua lokasi pengeboran minyak ilegal dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sulatan Thaha Syaifuddin (Senami), meledak dan terbakar.
Peristiwa kebakaran dua sumur minyak ilegal dalam Tahura Senami tersebut, sebut Amin, sedang diusut oleh Tim Reskrim Polres Batanghari.
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
SATU orang mengalami luka akibat ledakan dan kebakaran hebat di sumur minyak ilegal kawasan Gampong (desa) Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved