Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Regulasi Baru Atasi Sumur Minyak Ilegal

Insi Nantika Jelita
29/6/2025 12:50
Regulasi Baru Atasi Sumur Minyak Ilegal
Sumur minyak masyarakat di Jambi. Kementerian ESDM akan menata sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal.(MI/Solmi)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis menata ulang pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan menjual hasil produksinya ke kilang tidak resmi. Melalui regulasi baru, sumur-sumur masyarakat yang sudah ada dapat tetap berproduksi, namun sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan sumur minyak rakyat hanya berlaku bagi sumur-sumur yang sudah ada (eksisting). Saat ini pemerintah sedang melakukan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak masyarakat yang telah beroperasi. Setelah proses pendataan selesai, tidak akan diizinkan penambahan sumur baru.

"Setelah itu, tidak akan diperbolehkan adanya penambahan sumur baru. Bila ditemukan, akan langsung dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (29/6).

Tata kelola baru ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Lewat aturan ini, sumur-sumur masyarakat akan dikelola melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM, dan bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Seluruh hasil produksi dari sumur masyarakat nantinya wajib disalurkan ke KKKS resmi seperti Pertamina, sehingga tercatat sebagai bagian dari produksi nasional.

Bahlil menekankan regulasi ini bukan melegalkan praktik ilegal, melainkan memberikan solusi sementara untuk memperbaiki pengelolaan sumur yang sudah ada. Periode penanganan sementara ini dirancang selama empat tahun, sebagai masa transisi menuju tata kelola yang lebih tertib dan aman.

“Sumur-sumur tersebut tetap boleh berproduksi, namun di bawah pengawasan dan perbaikan tata kelola yang memenuhi standar teknis," kata Politikus Partai Golkar itu. 

"Kebijakan  adalah jalan tengah. Kita ingin melakukan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat, mengurangi konflik sosial, menekan dampak lingkungan, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional," pungkas Bahlil. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik