Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Api Belum Padam, Sumur Minyak yang Terbakar di Blora Berkedalaman 180 Meter

Akhmad Safuan
20/8/2025 17:48
Api Belum Padam, Sumur Minyak yang Terbakar di Blora Berkedalaman 180 Meter
Pembuatan tanggul untuk membentengi api agar tidak semakin meluas karena kobaran kebakaran sumur minyak belum dapat dipadamkan.(MI/Akhmad Safuan)

PROSES pemadaman kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa tengah, masih berlangsung. Sumur minyak dengan kedalaman 180 meter tersebut dipastikan sumur ilegal.

Pemantauan Media Indonesia, Rabu (20/8) ratusan petugas gabungan disebar di sejumlah titik masih berjibaku melakukan pemadaman. Namun upaya petugas belum dapat memadamkan api di titik utama hingga petugas berupaya melokalisir api agar tidak semakin melebar.

Sejumlah alat berat dikerahkan membuat tanggul untuk membentengi api agar tidak semakin meluas. Sementara di sisi lain instansi terkait berupaya mengatasi warga terdampak yang kini bertahan di pengungsian. 

"Kita siagakan petugas 24 jam penuh untuk mengantisipasi gangguan kesehatan mereka," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Blora Edi Widayat.

Sejak awal peristiwa kebakaran sumur minyak tersebut, ungkap Edi, keluhan warga sebagian besar karena demam dan diare. Keluhan yang terkait dengan kebakaran seperti gangguan pernapasan maupun ISPA justru tidak nihil. Namun untuk memastikan kondisi warga, terutama di pengungsian telah didirikan posko kesehatan dan pemberian vitamin secara rutin.

Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah Muhammad Chomsul mengakui kesulitan untuk dapat memadamkan api dengan cepat. Titik sumber api belum diketahui secara persis.

Hal serupa juga diungkapkan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Blora Agung Triyono. Untuk melokalisasi api agar tidak terus melebar, saat ini terus dilakukan pembuatan tanggul membentengi api. "Secara berangsur-angsur oksigen di dalam sumur minyak dapat ditekan sehingga kobaran api berkurang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto secara terpisah memastikan bahwa sumur minyak dikelola oleh rakyat tersebut tidak berizin (ilegal), karena sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pengeboran minyak dan gas baru.

"Masyarakat hanya boleh memanfaatkan sumur yang sudah existing, jadi tidak memperbanyak lagi titik dengan sumur-sumur, itu memang tidak ada izinnya dan dipastikan ilegal,” tutur Agus Sugiharto. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya