Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya stabilisasi harga ayam ras hidup (livebird) guna melindungi peternak rakyat dari tekanan harga yang tidak wajar. Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar Rabu (18/6), harga ayam hidup di tingkat peternak disepakati Rp18.000 per kg untuk semua ukuran bobot panen. Ketentuan itu berlaku secara nasional mulai hari ini, Kamis, 19 Juni 2025.
“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000 per kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (19/6).
Agung mengungkapkan, berdasarkan data terakhir dari Pinsar Indonesia, per 16 Juni 2025, harga livebird masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000–Rp17.000 per kg. Padahal, harga pokok produksi (HPP) peternak berada di kisaran Rp16.935–Rp17.646 per kg.
“Situasi ini tidak normal. Jika harga jual livebird terus berada di bawah HPP, ini akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung
Agung menjelaskan, kondisi ini bukan semata akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, melainkan dipengaruhi oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik tata niaga yang tidak efisien. Kementan mendapati bahwa rantai pasok livebird relatif panjang dan masih didominasi oleh peran broker dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67%.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan pihaknya bersama Kementan telah melakukan monitoring lapangan ke pusat penjualan livebird perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik manipulatif di pasar, termasuk dugaan persekongkolan antara oknum peternak dan broker yang dengan sengaja membentuk harga di bawah HPP.
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual livebird harus mencerminkan biaya produksi yang adil,” ujar Helfi.
Helfi menegaskan akan mengawal ketat kesepakatan harga livebird yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut.
"Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” cetusnya.
Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum. (E-3)
Di Purwokerto, penurunan harga terjadi pada daging ayam ras, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan telur ayam ras.
Harga bahan pokok di Pasar Angso Duo, tercatat daging ayam Rp37.000 per kilogram, daging sapi segar berkisar Rp125.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
HAMPIR sepekan harga daging ayam broiler di Kota Sukabumi, Jawa Barat, bertahan di kisaran Rp38 ribu per kilogram.
Harga beras kelas medium masih berkisar Rp13.500-Rp14.500 per kilogram, harga bawang putih Rp40.000-Rp45.000 per kilogram, bawang merah Rp30.000-Rp35.000 per kilogram.
Harga cabai merah di Sumatra Utara diproyeksikan bakal merangkak naik pada pekan depan.
Harga cabai rawit dan telur di Pasar Gedhe Klaten turun hari ini 13 Januari 2026. Cek daftar lengkap harga sembako terbaru jelang Ramadan.
Polda Jawa Barat secara rutin melakukan uji laboratorium bahan pangan secara acak.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Satgas Saber Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026 dan berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Satgas Pangan Polri melakukan pemantauan ketersediaan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional dan ritel di
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan harga beras di pasar tradisonal Purwakarta terkendali.
Saat ini harga eceran di pasar melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat untuk zona 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved