Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Yunianto menyebut pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending (pinjaman online) pada Februari 2025 tercatat sebesar Rp1,148 triliun, tumbuh 20,97 persen year on year (yoy).
"Itu lebih tinggi dibandingkan outstanding Desember 2024 yaitu 1,142 triliun dengan pertumbuhan 35,08 persen yoy," kata Eko dalam siaran pers, Selasa (3/6).
"TWP 90 pada Februari 2025 tercatat 1,99 persen atau mengalami sedikit penurunan dibandingkan posisi Desember 2024 yaitu 2,06 persen," terang dia.
Di tempat terpisah, Head of Corporate Affairs Easycash, Wildan Kesuma menyebut, pentingnya sosialisasi mengelola keuangan secara cerdas guna membangun reputasi kredit yang positif.
Salah satu hal yang harus menjadi perhatian terkait berutang menurutnya jangan dilakukan sembarangan.
"Utang bisa menjadi alat produktif tetapi juga bisa menjadi jebakan konsumtif," terang Wildan saat memberikan Edukasi Keuangan di Kampus Amikom Yogyakarta, Kamis (29/5).
Wildan memaparkan mengenai hal-hal yang harus diketahui apabila masyarakat memutuskan untuk berutang, "Pastikan apabila berutang, alasannya untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Hindari berutang hanya karena keinginan memenuhi tren dan tekanan sosial/pertemanan," terang dia.
Tujuan berutang harus bermanfaat dan sesuai dengan kemampuan. Utang bisa menjadi alat yang powerful jika dikelola dengan bijak, bukan sekadar pelarian sesaat.
Menurut dia, ada enam pilar utama yang harus dipahami sebelum berutang. Pertama, tujuan jelas dan bermanfaat. "Prioritaskan utang untuk kebutuhan bermanfaat atau mendesak yang memberikan nilai tambah jangka panjang," jelas dia.
Kedua, sanggup bayar cicilan. Calon penguntanh harus bisa memastikan kemampuan keuangan pribadi untuk membayar cicilan tepat waktu, tanpa mengorbankan kebutuhan pokok.
Ketiga, bunga dan denda masuk akal. Calon penguntang harus memahami dengan cermat semua komponen biaya. "Waspadai tawaran bunga tidak wajar atau biaya tersembunyi dari pinjol ilegal," terang dia.
Keempat, tenor sesuai kemampuan. Calon penguntanh harus bisa memilih jangka waktu pembayaran yang realistis dan sesuai dengan arus kas bulanannya.
Kelima, Lembaga Pemberi Pinjaman Resmi (Berizin OJK). "Ini krusial. Pastikan apabila masyarakat memutuskan untuk berutang dan memilih platform pinjaman daring, maka platform pinjaman daring (pindar) yang dipilih harus yang berizin dan diawasi OJK untuk menjaga keamanan data, transparansi, dan perlindungan konsumen," terang dia.
Keenam, punya sumber dana aternatif. Calon penguntang sebaiknya memiliki beberapa sumber penghasilan sebagai jaring pengaman jika terjadi kondisi tak terduga yang menghambat salah satu penghasilan rutin Anda.
Wildan juga mengingatkan, masyarakat penting mewaspadai pinjaman red flag, khususnya dari pinjol ilegal. "Pinjol ilegal sering kali tidak transparan dalam hal bunga dan biaya-biaya yang terkait pinjaman Anda," jelas dia.
Selain itu, alamat kantor pinjol ilegal umumnya tidak jelas atau bahkan tidak ada. Pinjol ilegal juga menggunakan cara-cara tidak etis dalam penagihan, seperti penyebaran data pribadi atau menjalankan teror.
Untuk membedakan antara pindar dan pinjol ilegal, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak OJK via Whatsapp di nomor 081-157-157-157. Masyarakat dapat mengetik nama platform pinjaman untuk memeriksa aspek legalitasnya,” tutup Wildan. (H-4)
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved