Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkop Sebut Butuh Dana Minimal 1,2 Triliun untuk Pelatihan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

Naufal Zuhdi
16/4/2025 13:33
 Kemenkop Sebut Butuh Dana Minimal 1,2 Triliun untuk Pelatihan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
Konferensi pers terkait Koperasi Desa Merah Putih di Kementerian Koperasi.(Dok. MI/Naufal Zuhdi)

KEMENTERIAN Koperasi mengungkapkan bahwa membutuhkan suntikan dana minimal Rp1,2 triliun untuk memberikan pelatihan kepada pengawas Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian menyebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan diawasi oleh sebanyak 3 pengawas yang membutuhkan dana sebesar Rp5 juta untuk pelatihan selama 5 hari.

"Saya merefer ke kegiatan pelatihan selama lebih kurang 5 hari itu sekitar 25 atau 30 jam pelajaran untuk orang dewasa, itu per orang kira-kira sekitar Rp5 juta. Itu angka untuk sebagai peserta pelatihan, kan dia kan perlu makan, perlu apa, segala macam, apalagi di seluruh Indonesia," kata Herbert saat ditemui di Kantor KemenKop, Rabu (16/4).

Ia menjelaskan, pelatihan tersebut penting dilakukan guna memitigasi agar tidak terjadinya masalah-masalah di Kopdes Merah Putih yang akan datang. Adapun pelatihan yang diberikan kepada pengawas akan dimulai pada Agustus mendatang.

"Mereka harus ditingkatkan kapasitasnya terkait dengan dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko. Misalnya yang dilatih mengenai bagaimana atau mengenali anti pencucian uang misalnya seperti itu ya itu harus dilati, karena ini sangat berpotensi kan terjadi pencucian uang di situ. Kemudian juga transparansi, akuntabilitas laporan keuangan, itu kan mereka harus mempelajari dasar-dasar itu," ungkap Herbert.

Herbert menyampaikan, pengawas untuk Kopdes Merah Putih nantinya akan dipilih melalui rapat anggota dan harus diisi oleh warga desa di mana KopDes Merah Putih tersebut berada.

"Pengurus dan pengawas dipilih dalam rapat anggota secara demokratis. Mereka harus (warga desa), seluruh pengurus, pengawas, anggota itu adalah masyarakat desa setempat, tidak boleh warga dari luar," pungkasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya