Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menhub : tak Ada Larangan Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran Asal  Sesuai Ketentuan

Indriyani Astuti
23/3/2025 08:50
Menhub : tak Ada Larangan Operasional Angkutan Barang saat Mudik Lebaran Asal  Sesuai Ketentuan
ilustrasi(Antara Foto)

 

MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah tidak melarang operasional truk angkutan barang selama periode angkutan lebaran asalkan sesuai ketentuan. Namun, ia mengatakan memang diterapkan pembatasan angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 2025, ujar Menhub diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan," papar dia, Sabtu (23/3).


Perusahaan angkutan barang, tegasnya, tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

Adapun tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang, imbuh dia,  harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melayangkan protes dan mengancam akan mogok terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama. Menhub menekankan bahwa pembatasan dirancang untuk mencapai keseimbangan antara arus mudik dan distribusi barang, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

"Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan mendukung kelancaran distribusi barang, serta memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik," ujar Dudy.  (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya