Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy mengimbau investor institusi besar dapat menjadi liquidity provider di tengah kemudahan aksi buyback di pasar saham Indonesia.
Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar saham Indonesia.
"Investor institusi besar yang mengelola dana publik diimbau untuk dapat menjadi liquidity provider," ujar Budi, Kamis (20/3).
Menurutnya, sudah semestinya perusahaan maupun pemegang saham pengendali (PSP), terutama yang berkapitalisasi pasar besar atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memiliki market maker ataupun liquidity provider.
"Mestinya emiten dan PSP, terutama untuk yang big cap atau BUMN, ada market maker atau liquidity provider," ujar Budi.
Dengan adanya dana besar, menurutnya, aksi korporasi berupa buyback saham dapat cepat direalisasikan oleh PSP ataupun market maker.
"Yang juga biasa dilakukan adalah aksi beli oleh pemegang saham pengendali dan ini bisa menjadi penahan yang lebih cepat direalisasikan, jika PSP atau market maker-nya punya dana besar," ujar Budi.
Apabila perusahaan melakukan aksi buyback saham, menurutnya, hal itu akan memberikan sinyal kepada pasar apabila manajemen perusahaan memiliki kas yang memadai, serta ikut berkomitmen untuk mengawal harga saham di tengah harga sahamnya yang sedang murah.
Ia menyebut aksi buyback saham oleh perusahaan dapat menahan kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (lHSG), namun masih sulit untuk mendongkrak IHSG ke posisi seperti pada awal tahun 2025.
Alasannya, menurutnya, untuk mendongkrak kinerja IHSG tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, namun memerlukan waktu tertentu dan bisa dalam periode bulanan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, perusahaan tercatat yang telah mengumumkan akan melaksanakan RUPS dapat langsung melakukan buyback saham tanpa RUPS.
"Tetap bisa jalan langsung. Tanpa ini (RUPS) tetap bisa langsung. Kalau sudah ada (aturan), itu bisa," ujar Inarno.
Pihaknya optimistis banyak perusahaan tercatat akan melakukan buyback saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia.
"Pasti banyak (buyback saham)," ujar Inarno.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS diterapkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari highest to date.
Kebijakan itu sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka, melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025 dan akan berlaku selama enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK. (Ant/E-1)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan pembelian kembali saham perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Merujuk data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek SMIL pada Mei, investor pemegang saham SMIL naik hingga 3.217 menjadi 9.027 investor dari bulan sebelumnya hanya 5.810 investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana relaksasi kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.
Pada RUPST kali ini, BRI menyetujui untuk membagikan dividen sebesar-besarnya Rp51,73 triliun. BRI juga akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sekitar Rp3 triliun.
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved