Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 36 emiten telah menyampaikan rencana relaksasi kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Alokasi dana buyback tercatat sebesar Rp17,43 triliun per 8 Mei 2025.
“Sebanyak 25 diantaranya telah melakukan buyback saham dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun per 8 Mei 2025, dibandingkan sebanyak 24 emiten dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar per April 2025,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Jawaban Tertulis di Jakarta, Senin.
Inarno menyampaikan keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO). Pelaksanaan aksi itu merujuk pada POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Inarno.
OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar modal saat itu, ketika terjadi tekanan di pasar saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan Global. Berdasarkan asessment di OJK, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS.
"Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan," ujar Inarno.
Pada 19 Maret 2025, OJK menerbitkan kebijakan pelaksanaan buyback saham tanpa melalui RUPS, yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS. (Ant/E-3)
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan melakukan pembelian kembali saham perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Merujuk data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek SMIL pada Mei, investor pemegang saham SMIL naik hingga 3.217 menjadi 9.027 investor dari bulan sebelumnya hanya 5.810 investor.
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.
Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.
Pada RUPST kali ini, BRI menyetujui untuk membagikan dividen sebesar-besarnya Rp51,73 triliun. BRI juga akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham sekitar Rp3 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved