Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawasan distribusi minyak goreng Minyakita untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat Ramadan dan Lebaran 2025. Pada November 2024 hingga 12 Maret 2025, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
"Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang dikutip melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/3).
Moga menjelaskan, beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita di atas domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
"Selain itu juga penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi HET serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata,” sambung Moga.
Modus pelanggaran lainnya, sambung Moga, antara lain meliputi pelaku usaha yang tidak memiliki tanda daftar gudang (TDG) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perdagangan yang sesuai. Kemudian, pelaku usaha yang tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas. Berikutnya, pelaku usaha yang mengemas atau memproduksi Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Selanjutnya, apabila ditemukan kembali pelaku usaha yang melanggar, maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen/repacker yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi lanjutan setelah teguran tertulis, berupa penarikan barang dari distribusi.
"Jika masih terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, dan/atau rekomendasi pencabutan izin usaha," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat bersih, ukuran, atau takaran yang tercantum dalam label. Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
"Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan terhadap produk yang sudah beredar di pasaran (post market) dengan memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota," ungkapnya.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen/repacker yang volume produknya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan segera melakukan perbaikan dengan pemantauan dari pemerintah daerah untuk mencegah kelangkaan.
Di sisi lain, Kemendag telah meminta produsen untuk menambah jumlah pasokan Minyakita menjadi dua kali lipat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) selama hari besar keagamaan nasional (HBKN) Ramadan dan menjelang Idulfitri 2025.
Moga menegaskan, Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap produsen, distributor, dan pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET Minyakita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (E-3)
Petugas kebersihan Purwakarta tetap bekerja saat Lebaran demi menjaga kota tetap bersih. Aris, salah satu petugas, rela tidak berlebaran bersama keluarga demi tugasnya.
Puan Maharani memberikan sinyal positif pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto pasca pertemuan Megawati di Istana Merdeka.
Meski sulit menolak hidangan khas Lebaran seperti opor ayam dan rendang, menjaga pola konsumsi tetap menjadi kunci utama untuk menghindari lonjakan kolesterol.
Banyak orang merasa tertekan karena merasa harus selalu tampil sempurna di depan keluarga besar.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bentuk silaturahmi terbuka bagi seluruh warga.
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Selama masa mudik Lebaran 2025, pengguna layanan transportasi online di perjalanan antarkota mengalami peningkatan.
DUA pekan pascahari raya Idul Fitri atau Lebaran 2025 yakni pada Senin (14/4) harga cabai di Purwokerto, Jawa Tengah masih bertahan di angka yang tinggi.
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa meminta para nasabah Bank DKI tidak perlu khawatir perihal pemulihan sistem yang yang masih terus berlangsung.
LEBIH dari 90 persen pemudik memberikan apresiasi terhadap petugas PT Kereta Api Indonesia atau KAI yang bertugas baik di stasiun maupun di dalam kereta selama masa arus balik Lebaran 2025.
WAKIL Ketua MPR Abcandra Muhammad Akbar Supratman didampingi Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, melepas ratusan santri usai libur Lebaran.
MENJELANG akhir masa arus balik lebaran 2025 ini Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mencatat konsumsi Pertamax melonjak signifikan sebanyak 77%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved