Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENJUALAN produk minyak goreng bersubdisi di platform media sosial (medsos) diminta menjadi perhatian serius. Malam ini, misalnya, Produk MinyaKita terpantau masih diperdagangkan di platform TikTok Shop.
Padahal, hal tersebut jelas-jelas terlarang. Pelarangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira meminta pemerintah tegas menerapkan pelarangan itu.
Jika tidak, negara diyakini dapat merugi karena potensi pajak yang lolos. "Harusnya pemerintah mengatur dengan tegas, bahwa social commerce tetap didefinisikan sebagai e-commerce yg telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga : Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut dia, aplikasi tersebut memanfaatkan celah karena kekosongan regulasi. Sebab, hadir sebagai media sosial, namun memiliki fitur sebagai tempat jual beli.
"Mau diatur sebagai e-commerce dianggapnya media sosial, mau diatur sebagai media sosial, tapi dia punya e-commerce," ujar Bhima.
Baca juga : RI Naik Status ke Negara Berpendapatan Menengah, Apa Pengaruhnya?
Menurut dia, pemerintah mesti mendorong aturan terkait untuk aplikasi semacam ini. Sehingga, regulasi teknis menjadi jelas. Bhima mencontohkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait produk Minyakita yang dijual di aplikasi itu.
Dia mengkritik ketidakjelasan pajak dalam penjualan bahan pokok tersebut. Sehingga, membuat persaingan tidak sehat.
"TikTok Shop ini menggerus sebenernya, menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model sosial commerce tidak membayar pajak," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyoal perlindungan konsumen terkait produk yang dijual. Tak ada jaminan pembeli dapat memperoleh barang asli ketika belanja di aplikasi itu.
Kondisi tersebut, kata dia, meresahkan masyarakat. Pemerintah diminta tegas mengawasi hal itu.
"Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penjualan barang-barang ilegal, bermasalah. Karena tidak diregulasi ketat layaknya e-commerce," ujar dia.
Solusinya, kata Bhima, pemerintah dapat mengeluarkan aturan tegas dalam Permendag. Khususnya, mengenai jual beli yang diakomodasi media sosial.
"Intinya jangan sampai social commerce ini dianakemaskan, di tengah kekosongan regulasi," ujar Bhima. (MGN/Z-4)
SATGAS Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil membongkar peredaran minyak goreng merek Minyakita palsu di wilayah Kalsel.
160 ton Minyak Goreng dan Gula kemasan telah ludes diserap masyarakat dalam program Gerakan Pangan Murah (GPM) PalmCo.
Para pedagang pun mengeluhkan bahwa harga modal minyak goreng yang mereka dapatkan sudah mencapai Rp 15.000, sehingga sulit menjual sesuai HET tanpa mengurangi keuntungan yang minimal.
Pada kemasannya tertera 1 liter. Tapi setelah dicek isinya hanya 800 mililiter. Terjadi kekurangan takaran sekitar 200 mililiter
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng MinyaKita di Cipondoh Tangerang.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, saat ini sulit didapat di Bengkulu.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah mulai membanjiri pasar di beberapa daerah di Jawa Tengah.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah kembali membanjiri pasar di pantura Jawa Tengah.
HARGA jual minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, di tingkat eceran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berfluktuatif.
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan gelontoran 2.880 liter minyak goreng bersubsidi atau Minyakita yang didistribusikan langsung ke pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved