Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJUALAN produk minyak goreng bersubdisi di platform media sosial (medsos) diminta menjadi perhatian serius. Malam ini, misalnya, Produk MinyaKita terpantau masih diperdagangkan di platform TikTok Shop.
Padahal, hal tersebut jelas-jelas terlarang. Pelarangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira meminta pemerintah tegas menerapkan pelarangan itu.
Jika tidak, negara diyakini dapat merugi karena potensi pajak yang lolos. "Harusnya pemerintah mengatur dengan tegas, bahwa social commerce tetap didefinisikan sebagai e-commerce yg telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga : Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut dia, aplikasi tersebut memanfaatkan celah karena kekosongan regulasi. Sebab, hadir sebagai media sosial, namun memiliki fitur sebagai tempat jual beli.
"Mau diatur sebagai e-commerce dianggapnya media sosial, mau diatur sebagai media sosial, tapi dia punya e-commerce," ujar Bhima.
Baca juga : RI Naik Status ke Negara Berpendapatan Menengah, Apa Pengaruhnya?
Menurut dia, pemerintah mesti mendorong aturan terkait untuk aplikasi semacam ini. Sehingga, regulasi teknis menjadi jelas. Bhima mencontohkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait produk Minyakita yang dijual di aplikasi itu.
Dia mengkritik ketidakjelasan pajak dalam penjualan bahan pokok tersebut. Sehingga, membuat persaingan tidak sehat.
"TikTok Shop ini menggerus sebenernya, menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model sosial commerce tidak membayar pajak," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyoal perlindungan konsumen terkait produk yang dijual. Tak ada jaminan pembeli dapat memperoleh barang asli ketika belanja di aplikasi itu.
Kondisi tersebut, kata dia, meresahkan masyarakat. Pemerintah diminta tegas mengawasi hal itu.
"Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penjualan barang-barang ilegal, bermasalah. Karena tidak diregulasi ketat layaknya e-commerce," ujar dia.
Solusinya, kata Bhima, pemerintah dapat mengeluarkan aturan tegas dalam Permendag. Khususnya, mengenai jual beli yang diakomodasi media sosial.
"Intinya jangan sampai social commerce ini dianakemaskan, di tengah kekosongan regulasi," ujar Bhima. (MGN/Z-4)
Selain itu, cabai merah turun Rp3.816 menjadi Rp52.184/kg, bawang merah turun Rp833 menjadi Rp43.484/kg, serta bawang daun turun Rp630 menjadi Rp8.700/kg.
Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Gedhe Klaten, Jawa Tengah, terpantau mulai stabil dan cenderung menurun, paling signifikan terjadi pada komoditas cabai dan telur ayam.
Kebutuhan cabai besar di Kepri mencapai 12.074 ton per tahun. Namun, produksi lokal saat ini baru berada di angka 4.508 ton.
Telur ayam dijual Rp22 ribu per kg, sementara harga di pasaran Rp28 ribu per kg. Gula pasir dijual Rp14.500 per kg, lebih murah dibanding harga pasar Rp17 ribu per kg.
Harga telur ayam semula Rp 31.500 menjadi Rp29 ribu, normalnya Rp 26 ribu perkg, bawang merah Rp 43 ribu, bawang putih Rp40 ribu, cabai rawit merah Rp 54 ribu, cabai keriting Rp 62 ribu.
Harga rata-rata cabai rawit merah kini berada di level Rp53.900 per kilogram, turun jauh dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, saat ini sulit didapat di Bengkulu.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah mulai membanjiri pasar di beberapa daerah di Jawa Tengah.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah kembali membanjiri pasar di pantura Jawa Tengah.
HARGA jual minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, di tingkat eceran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berfluktuatif.
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan gelontoran 2.880 liter minyak goreng bersubsidi atau Minyakita yang didistribusikan langsung ke pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved