Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJUALAN produk minyak goreng bersubdisi di platform media sosial (medsos) diminta menjadi perhatian serius. Malam ini, misalnya, Produk MinyaKita terpantau masih diperdagangkan di platform TikTok Shop.
Padahal, hal tersebut jelas-jelas terlarang. Pelarangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira meminta pemerintah tegas menerapkan pelarangan itu.
Jika tidak, negara diyakini dapat merugi karena potensi pajak yang lolos. "Harusnya pemerintah mengatur dengan tegas, bahwa social commerce tetap didefinisikan sebagai e-commerce yg telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga : Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut dia, aplikasi tersebut memanfaatkan celah karena kekosongan regulasi. Sebab, hadir sebagai media sosial, namun memiliki fitur sebagai tempat jual beli.
"Mau diatur sebagai e-commerce dianggapnya media sosial, mau diatur sebagai media sosial, tapi dia punya e-commerce," ujar Bhima.
Baca juga : RI Naik Status ke Negara Berpendapatan Menengah, Apa Pengaruhnya?
Menurut dia, pemerintah mesti mendorong aturan terkait untuk aplikasi semacam ini. Sehingga, regulasi teknis menjadi jelas. Bhima mencontohkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait produk Minyakita yang dijual di aplikasi itu.
Dia mengkritik ketidakjelasan pajak dalam penjualan bahan pokok tersebut. Sehingga, membuat persaingan tidak sehat.
"TikTok Shop ini menggerus sebenernya, menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model sosial commerce tidak membayar pajak," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyoal perlindungan konsumen terkait produk yang dijual. Tak ada jaminan pembeli dapat memperoleh barang asli ketika belanja di aplikasi itu.
Kondisi tersebut, kata dia, meresahkan masyarakat. Pemerintah diminta tegas mengawasi hal itu.
"Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penjualan barang-barang ilegal, bermasalah. Karena tidak diregulasi ketat layaknya e-commerce," ujar dia.
Solusinya, kata Bhima, pemerintah dapat mengeluarkan aturan tegas dalam Permendag. Khususnya, mengenai jual beli yang diakomodasi media sosial.
"Intinya jangan sampai social commerce ini dianakemaskan, di tengah kekosongan regulasi," ujar Bhima. (MGN/Z-4)
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Harga bahan pokok yang mengalami penurunan mencolok terjadi pada komoditas cabai rawit merah, dari Rp110.000 menjadi Rp76.000 per kilogram.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Update harga pangan di Pasar Induk Kramat Jati per 18 Februari 2026. Harga cabai rawit merah mulai turun ke Rp80.000/kg jelang Ramadan 1447 H.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur mendesak kepada produsen untuk menambah pasokan minyak goreng khususnya MinyaKita.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, saat ini sulit didapat di Bengkulu.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah mulai membanjiri pasar di beberapa daerah di Jawa Tengah.
MINYAK goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sudah kembali membanjiri pasar di pantura Jawa Tengah.
HARGA jual minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, di tingkat eceran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berfluktuatif.
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan gelontoran 2.880 liter minyak goreng bersubsidi atau Minyakita yang didistribusikan langsung ke pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved