Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJUALAN produk minyak goreng bersubdisi di platform media sosial (medsos) diminta menjadi perhatian serius. Malam ini, misalnya, Produk MinyaKita terpantau masih diperdagangkan di platform TikTok Shop.
Padahal, hal tersebut jelas-jelas terlarang. Pelarangan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira meminta pemerintah tegas menerapkan pelarangan itu.
Jika tidak, negara diyakini dapat merugi karena potensi pajak yang lolos. "Harusnya pemerintah mengatur dengan tegas, bahwa social commerce tetap didefinisikan sebagai e-commerce yg telah diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Bhima saat dihubungi, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca juga : Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Menurut dia, aplikasi tersebut memanfaatkan celah karena kekosongan regulasi. Sebab, hadir sebagai media sosial, namun memiliki fitur sebagai tempat jual beli.
"Mau diatur sebagai e-commerce dianggapnya media sosial, mau diatur sebagai media sosial, tapi dia punya e-commerce," ujar Bhima.
Baca juga : RI Naik Status ke Negara Berpendapatan Menengah, Apa Pengaruhnya?
Menurut dia, pemerintah mesti mendorong aturan terkait untuk aplikasi semacam ini. Sehingga, regulasi teknis menjadi jelas. Bhima mencontohkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait produk Minyakita yang dijual di aplikasi itu.
Dia mengkritik ketidakjelasan pajak dalam penjualan bahan pokok tersebut. Sehingga, membuat persaingan tidak sehat.
"TikTok Shop ini menggerus sebenernya, menggerus platform e-commerce yang bayar pajak, sementara model sosial commerce tidak membayar pajak," ujar dia.
Di sisi lain, dia menyoal perlindungan konsumen terkait produk yang dijual. Tak ada jaminan pembeli dapat memperoleh barang asli ketika belanja di aplikasi itu.
Kondisi tersebut, kata dia, meresahkan masyarakat. Pemerintah diminta tegas mengawasi hal itu.
"Dikhawatirkan dapat menjadi tempat penjualan barang-barang ilegal, bermasalah. Karena tidak diregulasi ketat layaknya e-commerce," ujar dia.
Solusinya, kata Bhima, pemerintah dapat mengeluarkan aturan tegas dalam Permendag. Khususnya, mengenai jual beli yang diakomodasi media sosial.
"Intinya jangan sampai social commerce ini dianakemaskan, di tengah kekosongan regulasi," ujar Bhima. (MGN/Z-4)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Hasil peninjauan harga di Pasar Guntur Ciawitali ini akan menjadi bahan evaluasi. Temuan ini bukan hanya di Kabupaten Garut saja, tapi terjadi banyak daerah lain di Indonesia.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat menemukan peredaran minyak goreng merk Minyakita kurang takaran di sejumlah toko pasar tradisional.
Tim mengecek takaran kapasitas MinyaKita baik yang dijual menggunakan kemasan botol maupun plastik. Pengecekan menggunakan alat ukur resmi atau tera dari Balai Metrologi.
Harusnya dengan ditemukan praktik pengurangan takaran minyak subsidi tersebut, harga MinyaKita diturunkan
"Jumlah minyak goreng bersubsidi Minyakita tersimpan di gudang itu mencapai 19.548 liter atau 17,5 ton, sehingga terjadi kelangkaan di pasaran,"
PENIMBUNAN minyak goreng bersubsidi, Minyakita diduga dilakukan para pemodal besar.
HINGGA kini minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita sulit didapat. Bahkan jikapun ada harganya di atas harga eceran tertinggi (HET).
MINYAK goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita dipastikan kembali tersedia di Kota Bandung, Jawa Barat.
Minyakita yang merupakan minyak goreng subsidi pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter terus mengalir masuk ke pasar-pasar Palu, Sulawesi Tengah.
SETELAH sulit didapat dalam beberapa pekan terakhir, minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita, kini membanjiri pasar-pasar di Kota Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved