Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRODUSEN Minyakita yang melakukan praktik curang dapat dicabut izin usahanya oleh pemerintah. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pada pasal 25, beleid tersebut memastikan adanya sanksi administratif yang tak mengikuti ketentuan maupun kewajiban yang diatur pemerintah. Sanksi tersebut mulai dari penghentian kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan minyak goreng dari distribusi, dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"(Untuk kasus kurang takar Minyakita) itu sanksinya ada di pasal 25 Permendag tersebut," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat dihubungi, Senin (10/3).
Namun dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut progres sejauh ini yang telah dilakukan kepada para produsen yang disebut mengurangi takaran Minyakita.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi atau HET Minyakita.
Moga hanya memastikan Kemendag telah bekerja dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penjualan Minyakita. Dia juga menyatakan banyak perusahaan yang telah dikenai sanksi setelah dilakukan pengawasan oleh Kemendag.
"Dari 311 pengawasan terhadap pelaku usaha, 66 perusahaan telah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu berbagai pelanggaran yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permendag 18/2024," pungkas Moga. (H-3)
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng MinyaKita di Cipondoh Tangerang.
Dittipideksus Bareskrim Polri sekaligus Satgas Pangan Polri melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor satu MinyaKita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung,
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat menemukan peredaran minyak goreng merk Minyakita kurang takaran di sejumlah toko pasar tradisional.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Jakarta untuk mengecek volume kesesuaian produk minyak goreng merek MinyaKita.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3). Para petugas mendatangi sejumlah lapak pedagang di pasar dan mengecek produk Minyakita.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok.
Selain itu, cabai merah turun Rp3.816 menjadi Rp52.184/kg, bawang merah turun Rp833 menjadi Rp43.484/kg, serta bawang daun turun Rp630 menjadi Rp8.700/kg.
Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Gedhe Klaten, Jawa Tengah, terpantau mulai stabil dan cenderung menurun, paling signifikan terjadi pada komoditas cabai dan telur ayam.
Kebutuhan cabai besar di Kepri mencapai 12.074 ton per tahun. Namun, produksi lokal saat ini baru berada di angka 4.508 ton.
Telur ayam dijual Rp22 ribu per kg, sementara harga di pasaran Rp28 ribu per kg. Gula pasir dijual Rp14.500 per kg, lebih murah dibanding harga pasar Rp17 ribu per kg.
Harga telur ayam semula Rp 31.500 menjadi Rp29 ribu, normalnya Rp 26 ribu perkg, bawang merah Rp 43 ribu, bawang putih Rp40 ribu, cabai rawit merah Rp 54 ribu, cabai keriting Rp 62 ribu.
Harga rata-rata cabai rawit merah kini berada di level Rp53.900 per kilogram, turun jauh dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved