Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PRODUSEN Minyakita yang melakukan praktik curang dapat dicabut izin usahanya oleh pemerintah. Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Pada pasal 25, beleid tersebut memastikan adanya sanksi administratif yang tak mengikuti ketentuan maupun kewajiban yang diatur pemerintah. Sanksi tersebut mulai dari penghentian kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan minyak goreng dari distribusi, dan atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"(Untuk kasus kurang takar Minyakita) itu sanksinya ada di pasal 25 Permendag tersebut," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang saat dihubungi, Senin (10/3).
Namun dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut progres sejauh ini yang telah dilakukan kepada para produsen yang disebut mengurangi takaran Minyakita.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3).
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Amran.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi atau HET Minyakita.
Moga hanya memastikan Kemendag telah bekerja dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap penjualan Minyakita. Dia juga menyatakan banyak perusahaan yang telah dikenai sanksi setelah dilakukan pengawasan oleh Kemendag.
"Dari 311 pengawasan terhadap pelaku usaha, 66 perusahaan telah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu berbagai pelanggaran yang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Permendag 18/2024," pungkas Moga. (H-3)
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng MinyaKita di Cipondoh Tangerang.
Dittipideksus Bareskrim Polri sekaligus Satgas Pangan Polri melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor satu MinyaKita di PT Binamas Karya Fausta, Cakung,
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat menemukan peredaran minyak goreng merk Minyakita kurang takaran di sejumlah toko pasar tradisional.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Jakarta untuk mengecek volume kesesuaian produk minyak goreng merek MinyaKita.
SATGAS Pangan Polda Metro Jaya melakukan sidak ke Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3). Para petugas mendatangi sejumlah lapak pedagang di pasar dan mengecek produk Minyakita.
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ribuan liter MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok.
Harga cabai rawit dipatok Rp80 ribu, dari harga sepekan sebelumnya yang masih dalam kisaran Rp50 ribu.
Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Adapun pembelian oleh konsumen akhir dibatasi maksimal 12 liter per orang per hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pasar Kanggraksan, Kota Cirebon, harga cabai rawit merah kini sudah mencapai Rp100 ribu per kilogram dari sebelumnya hanya Rp60 ribu per kilogram.
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Selain stok beras CBP sebanyak 22.000 ton, Bulog Sulteng juga memiliki stok gula sekitar 236 ton serta minyak goreng sebanyak 537.000 liter.
Harga bahan pokok di Pasar Angso Duo, tercatat daging ayam Rp37.000 per kilogram, daging sapi segar berkisar Rp125.000 hingga Rp140.000 per kilogram.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved