Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Pertamina membantah tudingan Kejaksaan Agung yang menyebut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dioplos dan dijual menjadi jenis Pertamax. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Narasi yang disampaikan Kejaksaan soal oplosan itu tidak sesuai,” ujar Fadjar di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Fadjar mengatakan ada narasi yang keliru dalam pemaparan Kejaksaan Agung. Hal yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya Pertalite dioplos menjadi Pertamax.
RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite. Sementara, RON 92 adalah Pertamax.
Dalam kesempatan tersebut, Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Adapun lembaga yang bertugas memeriksa ketepatan spesifikasi dari produk yang beredar di masyarakat adalah Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing,” ucapnya.
Pernyataan tersebut merespons ramainya pemberitaan ihwal adanya Pertamax oplosan yang berasal dari Pertalite. Kabar tersebut merujuk pada pernyataan Kejaksaan Agung soal kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah. RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Fadjar, yang menjadi masalah adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Akan tetapi, yang beredar di masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai. (Ant/E-3)
Mufti Anam berharap agar langkah-langkah konkret segera diambil oleh Pertamina guna menjaga kepercayaan publik dan mengembalikan integritas perusahaan pelat merah tersebut
WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengungkapkan bahwa mayoritas fraksi Komisi VI bersepakat bahwa tidak perlu untuk membentuk panitia kerja (Panja) dalam kasus korupsi Pertamina.
WARGA yang menjadi korban praktik Pertamax oplosan terus bertambah. Pada Rabu (26/2), LBH Jakarta sudah menerima sebanyak 590 aduan sejak kanal pengaduan secara luring dibuka.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya mengatakan harus ada pembenahan total di tubuh Pertamina usai kasus korupsi minyak mentah.
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Skenario class action dapat diajukan jika masalah utama yang dihadapi terkait implementasi kebijakan yang buruk dan berdampak secara masif serta meluas ke masyarakat.
GUBERNUR Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda,
Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Brebes
SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan minyak dan gas (migas) Shell Indonesia menaikkan harga untuk sebagian besar jenis produk bahan bakar minyak (BBM)-nya.
Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved