Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februrari 2025.
Pembatasan tersebut dinilai dapat melancarkan distribusi elpiji subsidi supaya tepat sasaran. Pasalnya, Tulus menyebut hanya 30% konsumsi LPG 3 kg dinikmati masyarakat tidak mampu, sisanya dimanfaatkan oleh orang mampu atau kaya.
"Dari sisi konsep kebijakan, hal ini bisa dimengerti. Supaya gas elpiji 3 kg yang notabene barang bersubsidi menjadi tepat sasaran," ujar Tulus kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).
Di sisi lain, lanjutnya, dengan masyarakat diwajibkan membeli gas melon di pangkalan resmi Pertamina, hak konsumen lebih pasti karena lebih takaran gas yang dikatakan lebih terukur dan harga pembelian lebih murah. Jika beli gas elpiji 3 kg di pengecer sekitar Rp22 ribu per tabung, sementara di pangkalan dibanderol Rp18 ribu per tabung.
"Masyarakat akan diuntungkan dengan harga lebih murah. Intinya kebijakan ini harus disosialisasi secara masif," katanya.
Senada, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria juga mendukung langkah pemerintah yang tidak memperbolehkan pengecer menjual barang subsidi energi tersebut. Ia menyebut pengecer bukanlah mata rantai penyaluran resmi elpiji 3 kg sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, sulit dilakukan pembinaan dan pengawasan.
"Keberadaannya bisa saja membuat peruntukan elpiji subsidi menjadi tidak tepat dan tidak terkontrol siapa pembelinya," jelasnya.
Sofyano kemudian mengusulkan agar pemerintah mengangkat dan menetapkan pengecer elpiji 3kg sebagai pangkalan resmi. Namun, langkah tersebut tetap harus melewati seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan yang diatur. Jangan sampai, lanjutnya, pengangkatan itu disalahgunakan sebagai pangkalan yang melakukan pengoplosan atau sarana menjual ke pihak pengoplos.
"Dan ini justru malah bikin jebol subsidi elpiji 3 kg. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus diwajibkan aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan elpiji subsidi," ungkapnya. (J-3)
Tambahan tabung tersebut terdiri atas DIY 345 ribu tabung dan Jateng sebanyak 2,8 juta tabung. Jumlah tersebut 7,7% lebih banyak dari penyaluran normal harian.
Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar pasar penyeimbang setiap hari sabtu selama bulan Desember 2025 dengan menyediakan 200 tabung gas LPG 3 kilogram.
Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak mempersoalkan harga gas LPG 3 kilogram. Itu menjadi kewenangan Kementerian ESDM
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKB Nasriadi mengatakan, lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Bangau IV, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
GAS elpiji 3 kilogram yang seharusnya menjadi hak warga miskin, justru dinikmati oleh para ASN dan pemilik rumah makan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara.
SUDAH hampir dua pekan gas elpiji 3 kilogram sulit dicari di Kabupaten Grobogan, Blora dan Jepara, Jawa Tengah. Akibatnya, warga ketiga daerah tersebut terpaksa kembali menggunakan kayu bakar.
WAKIL Ketua I DPRD Kota Tangerang Andri S Permana mengatakan, bahwa wajar bila warga marah imbas dari sulitnya memperoleh gas elpiji 3 kilogram.
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menilai kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) telah menyebabkan masyarakat panik.
PENGAMAT kebijakan energi Sofyano Zakaria menegaskan pemerintah harus memiliki aturan tegas mengenai rencana pengangkatan pengecer menjadi agen resmi elpiji 3 kilogram (kg).
PAKAR kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Achmad Nur Hidayat berpandangan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg) akan membebani masyarakat kelas menengah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved