Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

YLKI Dukung Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram

Insi Nantika Jelita
02/2/2025 15:11
YLKI Dukung Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram
Petugas SPBU melayani masyarakat yang hendak membeli gas elpiji 3 kg di Yogyakarta.(MI/Agus Utantoro)

KETUA harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung keputusan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februrari 2025. 

Pembatasan tersebut dinilai dapat melancarkan distribusi elpiji subsidi supaya tepat sasaran. Pasalnya, Tulus menyebut hanya 30% konsumsi LPG 3 kg dinikmati masyarakat tidak mampu, sisanya dimanfaatkan oleh orang mampu atau kaya.  

"Dari sisi konsep kebijakan, hal ini bisa dimengerti. Supaya gas elpiji 3 kg yang notabene barang bersubsidi menjadi tepat sasaran," ujar Tulus kepada Media Indonesia, Minggu (2/2).

Di sisi lain, lanjutnya, dengan masyarakat diwajibkan membeli gas melon di pangkalan resmi Pertamina, hak konsumen lebih pasti karena lebih takaran gas yang dikatakan lebih terukur dan harga pembelian lebih murah. Jika beli gas elpiji 3 kg di pengecer sekitar Rp22 ribu per tabung, sementara di pangkalan dibanderol Rp18 ribu per tabung.

"Masyarakat akan diuntungkan dengan harga lebih murah. Intinya kebijakan ini harus disosialisasi secara masif," katanya.

Senada, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria juga mendukung langkah pemerintah yang tidak memperbolehkan pengecer menjual barang subsidi energi tersebut. Ia menyebut pengecer bukanlah mata rantai penyaluran resmi elpiji 3 kg sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, sulit dilakukan pembinaan dan pengawasan.

"Keberadaannya bisa saja membuat peruntukan elpiji subsidi menjadi tidak tepat dan tidak terkontrol siapa pembelinya," jelasnya. 

Sofyano kemudian mengusulkan agar pemerintah mengangkat dan menetapkan pengecer elpiji 3kg sebagai pangkalan resmi. Namun, langkah tersebut tetap harus melewati seleksi yang ketat dan memenuhi persyaratan yang diatur. Jangan sampai, lanjutnya, pengangkatan itu disalahgunakan sebagai pangkalan yang melakukan pengoplosan atau sarana menjual ke pihak pengoplos.

"Dan ini justru malah bikin jebol subsidi elpiji 3 kg. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus diwajibkan aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan elpiji subsidi," ungkapnya. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya