DPR: Pembatasan Elpiji 3 Kg Picu Panic Buying

Insi Nantika Jelita
03/2/2025 19:19
DPR: Pembatasan Elpiji 3 Kg Picu Panic Buying
Pembatasan Elpiji 3 Kg Picu Panic Buying(MI/Muhamad Farhan Zhuri)

ANGGOTA Komisi XII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menilai kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) telah menyebabkan masyarakat panik dan melakukan pembelian berlebihan atau panic buying.

Gunhar menuding pemerintah kurang tepat dalam menyampaikan informasi terkait peralihan distribusi gas melon dari pengecer ke pangkalan resmi Pertamina.

"Penghapusan pengecer ini menjadi sumber miskomunikasi dengan masyarakat, sehingga memicu panic buying. Isu penghapusan pengecer ini telah disalahartikan," ujarnya dalam rapat kerja Komisi XII DPR dengan Menteri ESDM terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) secara daring, Senin (3/2).

Gunhar menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan penghapusan pengecer dalam distribusi elpiji subsidi. Ia mengusulkan agar pemerintah mengangkat status pengecer menjadi subpangkalan resmi elpiji 3 kg. Menurutnya, ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan elpiji karena lokasi pengecer yang lebih dekat dengan rumah warga.

"Kami tidak sepakat jika pengecer dihapuskan. Tetapi, jika mereka diubah statusnya menjadi subpangkalan, itu bisa menjadi solusi. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menikmati subsidi dengan lebih mudah," katanya.

Kritik Terhadap Penggunaan NIK

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XII DPR dari Partai NasDem, Syarif Fasha, juga menyoroti kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, sistem ini tidak efektif karena semua kalangan masih bisa menikmati subsidi tersebut.

"Menurut kami, penggunaan NIK kurang tepat, karena tidak bisa secara langsung membedakan siapa yang benar-benar berhak menerima subsidi," ujarnya.

Sebagai solusi, Fasha mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan ulang masyarakat yang berhak menerima subsidi gas melon. Pendataan ini, menurutnya, bisa dilakukan oleh Kementerian ESDM, PT Pertamina, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah setempat.

"Kami mengusulkan agar warga yang berhak mendapatkan subsidi gas 3 kg didata ulang. Ini bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri serta pemerintah daerah," pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya