Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
WAKIL Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh menilai insiden penembakan yang menjadikan pekerja migran Indonesia (PMI) korban di Malaysia dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Menurut dia, insiden tersebut telah memicu keprihatinan dan perbincangan serius mengenai perlindungan terhadap PMI.
"Kejadian tersebut mengungkapkan betapa rentannya posisi PMI di luar negeri, terutama di Malaysia, yang menjadi salah satu negara tujuan utama bagi pekerja migran asal Indonesia," kata Nihayatul Wafiroh, Rabu (29/1).
Nihayatul mencatat, kasus penembakan PMI menambah panjang daftar tantangan yang harus dihadapi oleh para pekerja migran di mana pada banyak kasus, mereka kesulitan mendapatkan akses perlindungan yang memadai. Padahal, PMI merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian negara, baik dari sisi kontribusi terhadap pendapatan negara melalui remitansi, maupun dalam aspek pengembangan sumber daya manusia.
Namun, kenyataannya, lanjut Nihayatul, banyak PMI yang menghadapi berbagai masalah, termasuk kekerasan, eksploitasi, dan ketidakpastian hukum di negara tempat mereka bekerja dan kurangnya akses ke lembaga perlindungan di negara tempat mereka bekerja. "Saya minta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik di dalam negeri maupun di negara tuju," tegas Nihayatul.
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini mendesak pemerintah untuk melakukan pembenahan serius dalam sistem perlindungan PMI. Pemerintah, katanya, harus terus memperkuat hubungan dengan negara tempat PMI bekerja, termasuk Malaysia, untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik. "Ini bisa melibatkan perjanjian atau nota kesepahaman tentang hak dan perlindungan pekerja migran Indonesia," katanya.
Pemerintah, tambah Ninik, perlu merevisi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pengiriman tenaga kerja seperti memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan hak-haknya, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap agen-agen tenaga kerja yang sering kali melakukan penipuan dan eksploitasi terhadap para pekerja.
Sistem hukum juga harus mampu memberikan dukungan perlindungan kepada PMI. "Konsuler harus lebih aktif dalam melindungi warga negara Indonesia yang berada dalam situasi berbahaya," katanya lagi.
Pelatihan dan penyuluhan keamanan harus diberikan kepada PMI sehingga PMI mengetahui hak-hak dan mendapatkan pelatihan tentang keselamatan kerja, kesehatan, serta perlindungan diri dalam situasi berbahaya.
Pemahaman tentang jalur komunikasi dengan kedutaan atau konsulat Indonesia setempat juga harus diketahui PMI. "Perlu ada sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap keberadaan dan kondisi pekerja, terutama di daerah-daerah yang banyak mempekerjakan PMI, terutama pengawasan yang lebih ketat terhadap agensi," katanya.
Penyediaan dana atau asuransi perlindungan sosial bagi PMI juga diperlukan, khususnya jika terjadi peristiwa yang tak diinginkan. "Keamanan dan kesejahteraan PMI adalah tanggung jawab kita bersama, dan kami di DPR akan terus memperjuangkan hak-hak PMI agar mereka dapat bekerja dengan aman dan bermartabat. Insiden ini jangan sampai terjadi lagi," pungkasnya. (Cah)
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penanggung jawab yang jelas, aksi tersebut rawan menjadi anarkis dan berpotensi menciptakan kerusuhan.
Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
Ia pun membandingkan dengan upah buruh outsourcing atau tenaga kerja kontrak di Jakarta yang hanya menerima nominal minimum tertinggi Rp5,2 juta per bulan atau sekitar Rp170 ribu per hari.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Presiden Prabowo Subianto diharapkan berpihak pada pekerja dan buruh yang dituangkan dalam pidato Nota Keuangan Presiden RI pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Terdapat usulan agar petugas haji dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dihapus.
Perubahan menjadi kementerian juga dinilai mendesak untuk memperkuat koordinasi dengan Arab Saudi.
"Dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) disuruh jadi CPNS DPR pusat. Tapi (saya) belum mau, masih mau kuliah dulu,"
Diharapkan langkah ini menjadi pintu masuk bagi penguatan perlindungan hak cipta, sekaligus memastikan penarikan royalti dilakukan secara transparan
Respons DPR atas kritik publik terkait tunjangan rumah tampak tak mengaku salah atau keliru.
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved