Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Asuransi Pertanian Diperluas untuk Genjot Swasembada Pangan

Wisnu Arto Subari
22/1/2025 21:29
Asuransi Pertanian Diperluas untuk Genjot Swasembada Pangan
Ilustrasi.(MI/Widjajadi)

SWASEMBADA pangan menjadi salah satu tujuan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun saat ini, berdasarkan data pertanian di Indonesia, mayoritas petani hanya skala kecil dan hampir 68% luas lahan yang digarap petani hanya sebesar 0,5 hektare. 

Ditambah lagi, menurut pengamat pertanian Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian banyak petani yang mengandalkan rentenir hingga bandar demi kelangsungan usahanya. Hal ini, menurut Eliza, tidak terelakkan karena banyak petani yang belum memiliki asuransi pertanian. "Manfaat utama asuransi setidaknya bagi petani bisa menjadi jaring pengaman finansial yang krusial bagi petani," jelas Eliza. 

Padahal, tantangan yang dihadapi petani juga tidak sedikit, semisal gagal panel karena cuaca esktrem atau serangan hama. Kedua hal tersebut, menurut Eliza, kerap tidak dielakkan, sehingga jika petani bisa dapat kompensasi dengan asuransi mereka bisa mendapatkan modal produksi untuk masa tanam selanjutnya. "Selain itu, asuransi bisa menjaga keberlangsungan usaha tani. Saat petani meminjam modal dari rentenir, ada ijon harga panen yang sering kali dibayar di bawah harga pasar dan petani jadi rugi," tegas Eliza. 

Dengan begitu, banyak manfaat asuransi bagi pertanian. Sayangnya, banyak petani yang belum terliterasi tentang asuransi. Ditambah lagi anggapan asuransi sulit dalam klaim untuk membuktikan kegagalan panen. 

"Ada trust issue antara pihak asuransi dan petani. Jadi harus ada bukti yang amat sangat kuat, yang menurut petani cukup ribet untuk membuktikan gagal panen. Ini yang membuat anggapan para petani bahwa klaim rumit. Belum lagi kesulitan petani dalam membayar premi," rinci Eliza. 

Adapun pemerintah memiliki dukungan bagi petani dengan produk dari BUMN di bidang asuransi yaitu Jasindo dengan produk AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) dan AUTSK (Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau). Sekretaris perusahaan Brellian Gema menyatakan AUTP dan AUTSK merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani dan peternak agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani dan peternakan yang lebih baik, lebih aman, dan lebih menguntungkan.

Secara rinci, dia menjelaskan AUTP memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit, dan serangan organisme pengganggu rtanaman. Berikut detailnya.

a. Premi: Rp180.000 (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000).
b. Pertanggungan: Maksimal harga pertanggungan Rp6.000.000 per hectare. 
c. Kriteria petani: Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektare.
d. Kriteria lahan: Lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air.
e. Ganti rugi:    

  • Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST). 
  • Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah). 
  • Intensitas kerusakan ≥ 75%. 
  • Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami. 

Bahkan hingga akhir 2024, sebanyak 5,8 juta hektare lahan pertanian telah diberikan perlindungan melalui program AUTP dengan memberikan manfaat bagi lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia. "Kami memahami risiko yang dihadapi oleh petani setiap musim. Program AUTP ialah cara kami mengurangi kecemasan tersebut," kata Brellian. "Melalui produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap usaha tani ini, kami sebagai ekosistem BUMN berupaya untuk terus mendukung misi dan program Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran agar tercipta kemandirian bangsa," jelasnya.

Jasindo juga terus mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang memudahkan petani dalam mengajukan klaim dan meningkatkan aksesibilitas layanan, sehingga proses klaim diharapkan dapat lebih cepat dan transparan. Untuk membantu petani dalam mengakses manfaat perlindungan ini, berikut langkah-langkah proses klaim program AUTP.

1. Lapor Kerusakan Tanaman: Petani diharapkan segera melaporkan kerusakan tanaman kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Laporan awal dapat disampaikan secara langsung, melalui telepon, atau pesan singkat dengan tetap melengkapi dokumen persyaratan klaim melalui aplikasi SIAP.

2. Siapkan Dokumen Pendukung: Petani perlu menyediakan dokumen berupa foto kerusakan tanaman dengan titik koordinat dan tanggal foto, salinan KTP, dan surat keterangan dari Kepala Desa, jika lokasi tidak memiliki akses internet.

3. Proses Verifikasi: PPL atau Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) akan memeriksa kerusakan di lapangan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diunggah ke aplikasi SIAP.

4. Pencairan Ganti Rugi: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan klaim disetujui, Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok tani.

Dengan nilai manfaat hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam, program AUTP memastikan petani tetap memiliki dana yang diperlukan untuk terus bertani bahkan jika terjadi gagal panen. "Kami berharap untuk dapat terus mendukung peningkatan ketahanan pangan nasional dan memberikan perlindungan kepada petani di seluruh Indonesia melalui program ini," pungkas Brellian. (MTVN/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya