Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bea Cukai Temukan 5.448 Unit iPhone 16 yang Masuk ke Dalam Negeri

Naufal Zuhdi
10/1/2025 19:19
Bea Cukai Temukan 5.448 Unit iPhone 16 yang Masuk ke Dalam Negeri
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo menunjukkan barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.)

 

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia selama periode Januari-Oktober 2024. Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Chotibul Umam mengungkapkan ribuan iPhone 16 tersebut masuk ke Indonesia melalui dua jalur. 

"Melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Chotibul dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/1).

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua handphone, komputer dan tablet (HKT) dari luar negeri selama satu tahun untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

"Batasan yang dua unit per kedatangan periode 1 tahun saat ini untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),” bebernya.

Sedangkan untuk di tempat lain seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda dan Kuala Namu, berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang non-pribadi.

"Kalau sifatnya barang pribadi sesuai dengan Pasal 34 Permendag 36, diberikan pengecualian lartas sepanjang merupakan (pemakaian) pribadi. Tapi kalau membawa satu kemudian ketahuan saat diwawancara petugas Bea Cukai ternyata untuk tujuan diperdagangkan, gak bisa diselesaikan," tutur dia.

Ia menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Selain itu, penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak dengan nilai US$500. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya