Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ekonom Sebut Penaikan PPN 12 Persen Timbulkan Tekanan ke Konsumsi Rumah Tangga

Insi Nantika Jelita
17/12/2024 19:16
Ekonom Sebut Penaikan PPN 12 Persen Timbulkan Tekanan ke Konsumsi Rumah Tangga
ilustrasi(Dok.MI)

 

EKONOM Center of Reform on Economic atau CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyoroti pergeseran pola konsumsi masyarakat akibat penaikan PPN 12 persen. Menurutnya kekhawatiran tersebut akan memberikan tekanan pada konsumsi rumah tangga

"Kondisi tersebut membuat masyarakat akan melakukan penyesuaian pola konsumsi mereka," ucapnya. 

Yusuf menjelaskan bahwa kerentanan konsumsi rumah tangga dikhawatirkan akan menghambat laju perekonomian. Sebab, itu menjadi penopang utama perekonomian Indonesia dengan rata-rata kontribusi sekitar 50%.

"Perubahan ini harus dipantau mengingat konsumsi yang dilakukan terutama untuk kelas menengah akan ikut menentukan pencapaian target pertemuan ekonomi terutama di 2025," pungkas Yusuf. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan memberikan paket insentif  menjelang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Menurutnya itu dapat menjadi penyokong daya bagi kelas menengah menghadapi perubahan pajak tersebut. Pasalnya sejumlah pihak menyebut bahwa penaikan PPN 12 persen dapat memicu inflasi sehingga kelas menengah terancam.
  
"Pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah Dan kemarin banyak insentif diberikan,"kata Airlangga di Jakarta, Selasa (17/12).
  
Airlangga menuturkan pemberlakuan PPN 12 persen merupakan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kabinet Merah Putih berupaya agar pemberlakuan PPN 12 persen bisa berjalan dengan lancar lewat pemberian insentif berupa beberapa potongan harga untuk komoditas tertentu. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya