Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kehadiran kegiatan usaha Bullion dinilai akan memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Pasalnya, kegiatan itu dapat menekan impor emas dan menghemat penggunaan cadangan devisa oleh bank sentral.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah dalam taklimat media secara daring, Senin (9/12).
"Ini untuk menghindari dan mengurangi kita impor emas, dan menghemat devisa kita," kata dia.
Kegiatan usaha Bullion sedianya telah diatur dalam Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Salah satu turunan dari beleid itu ialah Peraturan OJK/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Setidaknya, kata Ahmad, POJK mengatur 11 hal yang terkait kegiatan usaha Bullion, mulai dari cakupan kegiatan usaha Bullion; standar emas kegiatan Bullion; simpanan emas; pembiayaan emas; perdagangan emas; penitipan emas; persyaratan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara Bullion.
Lalu perizinan kegiatan usaha Bullion; pentahapan kegiatan usaha Bullion; penerapan prinsip kehati-hatian; pelaporan; dan ketentuan peralihan. "Jadi, POJK ini sebagai salah satu bagian dari ekosistem, kita mengatur LJK. Karena konsep bank Bullion itu berupa kegiatan usaha saja," kata Ahmad.
"Jangan dibayangkan ada institusi baru. Sudah dipagari, penyelenggara bullion adalah industri jasa keuangan, terutama yang fungsinya menyalurkan pembiayaan," tambahnya.
Adapun syarat utama LJK yang ingin melaksanakan kegiatan usaha Bullion pada tahap awal ini ialah memiliki modal inti sekurang-kurangnya Rp14 triliun. Guna mengantisipasi risiko, LJK yang telah mengantongi izin juga harus menyiapkan dana cadangan senilai dengan nilai emas yang disimpan.
Nantinya, emas yang disimpan dapat digunakan untuk diputar ke industri manufakfur. Konsep ini, kata Ahmad, umum dan diterapkan oleh banyak negara. Dengan begitu impor emas dapat ditekan lebih jauh, sekaligus menghemat devisa di dalam negeri.
Emas yang disimpan juga tak boleh sembarangan disalurkan. Pasalnya, OJK mengatur minimal emas yang ditransaksikan dalam kegiatan usaha Bullion ialah 500 gram. Dus, itu menghindari kehadiran Bullion untuk memenuhi kebutuhan konsumtif semata.
"Jadi jangan dibayangkan ini untuk konsumtif, tapi untuk produksi. Kalau mau simpan itu bebas, nanti dapat bunga dalam bentuk gramasi. Emas itu yang akan dipinjam oleh Bullion tadi, minimal pnjam setengah kilo. Jadi, jangan dipahami masyarakat bisa pinjam dengan mudah," terang Ahmad.
Sejauh ini, lanjutnya, LJK yang telah menyatakan kesiapan untuk melangsungkan kegiatan usaha Bullion ialah PT Pegadaian. Perusahaan pelat merah itu diketahui telah memiliki bisnis tabungan dan simpanan emas masyarakat.
Namun Ahmad mewanti-wanti, kegiatan usaha Bullion di Indonesia ini masih dalam tahap awal. Ekosistem menyeluruh yang ideal belum terbentuk secara sempurna. Guna memutakhirkan regulasi dan ekosistem kegiatan usaha Bullion, pemerintah nanrinya akan membentuk Dewan Emas Nasional seperti yang diamanatkan dalam UU PPSK.
"Yang belum adalah Dewan Emas Nasional, keanggotaannya OJK, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemenkeu, dewan ini perlu ada. Di negara lain pun sama, ada. Tugasnya ini kira-kira untuk penyusunan regulasi secara keseluruhan. Aturan main itu nanti yang godok adalah Dewan Emas Nasional," pungkas Ahmad.
Di kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah mengusulkan agar PT Bank Rakyat Indonesia dan PT BSI menjadi pelaksana kegiatan usaha Bullion di tahap pertama. Itu karena keduanya dinilai mampu mengelola emas yang diproduksi di dalam negeri.
PT Freeport Indonesia diketahui ditargetkan mampu memproduksi 60 ton emas per tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik. Target itu jauh lebih besar lantaran sejak 1967 Indonesia hanya mampu mengekspor 30 juta ton tembaga ke Spanyol dan Jepang untuk diproses menjadi emas batangan.
"Bisa bayangkan dari 1967 sampai 2024, dari Freeport, kita menghasilkan emas mendekati nol. Jadi, kali ini untuk pertama kalinya di Gersik bisa diproduksi emas sebanyak 60 ton. Dan stok emas PT Pegadaian secara keseluruhan ada 70 ton," kata Airlangga dalam Indonesia SEZ Business Forum 2024. (Z-11)
Emas dikenal sebagai safe-haven yang mampu menjaga nilai kekayaan di tengah ketidakpastian ekonomi dan laju inflasi.
Meskipun pasar mengalami tekanan, Bitcoin tetap stabil di angka 104.000 dolar AS.
Emas adalah logam mulia yang langka dan bernilai tinggi. Temukan fakta ilmiah tentang total emas yang telah ditambang, cadangan yang tersisa di kerak Bumi.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global tidak selalu identik dengan risiko. Hal tersebut salah satunya terjadi pada emas yang mengalami lonjakan harga.
OneGold.io hadir untuk memberi nilai lebih pada kerja keras petani emas serta mengembalikan emas ke tangan mereka dalam bentuk token yang bernilai dan bisa diakses secara global.
investasi yang gagal masuk ke Indonesia senilai Rp1.500 triliun pada 2024. Itu disebabkan antara lain oleh permasalahan pelayanan perizinan, kemudahan berusaha, hingga daya saing.
Investor reksa dana mencatatkan pertumbuhan hingga Mei 2025 menjadi 15,6 juta, naik hampir 30% daripada periode sama 2024 sebesar 12,1 juta investor,
KEK Industropolis Batang menutup semester pertama 2025 dengan membukukan nilai investasi sebesar Rp1,1 triliun. Angka itu diperoleh dari masuknya dua tenant strategis.
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan 74% responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Edukasi finansial bertajuk Investing in Youth, Empowering Communities. Program ini menyasar 300 siswa dari tiga sekolah menengah atas di Jakarta dan Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved