Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

DPR Soroti Kosongnya Aturan Penjaminan Simpanan Emas di RI

Insi Nantika Jelita
05/8/2025 12:42
DPR Soroti Kosongnya Aturan Penjaminan Simpanan Emas di RI
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.(Dok: Insi)

KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penjaminan simpanan emas di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tidak ada pengaturan spesifik mengenai penjaminan simpanan emas atau bullion bank.

"Belum ada pengaturan soal penjaminan simpanan emas di bullion bank," ujar Misbakhun dalam seminar nasional bertajuk "Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank?" yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8).

Ia mengungkapkan saat ini sejumlah bank sentral dunia aktif terlibat dalam pengembangan sistem bank bulion. Sebagai contoh, katanya, Turki telah menerapkan penjaminan simpanan emas secara resmi. Negara itu tetap memposisikan emas sebagai cadangan aktif yang dikelola langsung oleh bank sentralnya. 

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) dinilai masih lebih fokus pada penguatan instrumen keuangan seperti Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), alih-alih memperkuat cadangan emas nasional. Misbakhun menekankan pentingnya pembentukan sistem bullion yang utuh, bukan sekadar praktik gadai emas seperti yang selama ini dilakukan oleh lembaga seperti Pegadaian atau BSI

Politisi Partai Golkar itu menegaskan pentingnya peran aktif BI dalam memperkuat sistem cadangan emas nasional. Menurutnya, langkah ini sangat signifikan dalam kerangka kebijakan moneter bank sentral. Ia menilai jika sistem moneter berbasis cadangan emas diterapkan, maka kekuatan Bank Sentral juga akan meningkat. Selama ini, kebijakan moneter BI cenderung bertumpu pada instrumen keuangan non-emas. 

"BI harus lebih aktif dalam memperkuat sistem cadangan emas. Ini akan menjadi arah kebijakan moneter yang baru dan penting. Karena kalau kita berbasis kepada cadangan emas, maka kekuatan bank sentral juga akan lebih kuat," ujar Misbakhun.

Perkuat sistem ekonomi

Ia menjelaskan dalam sejarah keuangan dunia, negara-negara seperti Jerman, India, hingga Eropa bisa bertahan menghadapi perang panjang karena memiliki cadangan emas yang kuat. Misbakhun pun menyimpulkan bahwa sistem cadangan berbasis emas sangat vital bagi ketahanan ekonomi jangka panjang. 

"Dari sini saya belajar, sistem cadangan berbasis emas itu sangat penting. Dan Indonesia, dengan cadangan emas yang besar, seharusnya memanfaatkannya untuk memperkuat sistem ekonomi," ucapnya.

Ia pun mengusulkan agar sistem bullion nasional dirancang dengan pendekatan modern, seperti yang dilakukan di London Bullion Market Association (LBMA) dan Chicago Mercantile Exchange (CME). Dalam sistem ini, fisik emas tetap disimpan di dalam negeri dalam kustodian yang kuat, sementara yang diperdagangkan secara internasional adalah dokumen kontrak atau derivatif emas. 

Menurutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa diberi mandat baru untuk menjamin simpanan emas.
 
“LPS sudah punya pengalaman menjamin simpanan bank. Tinggal kita mau memperluas fungsi LPS, atau membentuk lembaga baru khusus bullion,” ujar Misbakhun.

Dalam kesempatan sama, Mantan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan pentingnya pembaruan regulasi dan sistem pengawasan terkait simpanan emas dalam sistem keuangan syariah nasional. Ia menyebut, saat ini posisi emas telah mengalami perubahan secara fundamental.

"Emas sekarang tidak lagi diposisikan sebagai uang, seperti dulu, tetapi sebagai komoditas. Karena itu, ia dapat diperjualbelikan, termasuk melalui lembaga seperti Pegadaian atau disimpan sebagai aset," ujar Ma’ruf dalam sebuah kesempatan.

Namun, Maruf menyoroti meskipun emas sudah bisa dijadikan instrumen simpanan, masih terdapat kekosongan regulasi terkait penjaminannya. Ia mendorong agar LPS atau lembaga khusus lainnya dapat mengambil peran dalam pengawasan dan penjaminan cadangan emas.

"Saya sependapat agar hal ini segera diawasi, apakah melalui LPS atau dibentuk lembaga khusus tersendiri. Ini bukan hanya soal kebijakan ekonomi syariah, tetapi juga menyangkut posisi emas sebagai simpanan dan jaminan kita," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution mengungkapkan hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penjaminan simpanan dalam bentuk emas di Indonesia.

Ia menerangkan karena model bisnis simpanan emas masih tergolong baru dan kompleks di Indonesia, ketentuan mengenai penjaminan simpanan emas belum dimasukkan dalam UU P2SK

"Regulasi penjaminan simpanan dalam bentuk emas itu belum ada," ucapnya. 

Ridwan mengatakan seiring perkembangan bisnis simpanan emas ke depan, tidak menutup kemungkinan regulasi terkait penjaminan emas akan dipertimbangkan oleh pemerintah bersama DPR.

"Saya rasa sambil bergulir nanti bisnis bank bulion, mungkin itu akan dilihat kembali oleh pemerintah tentu sama DPR (terkait aturan penjaminan emas)," tuturnya. (Ins/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya