Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMBEDAAN perlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bakal membuat kerumitan pada aspek pengaturan pajak. Itu akan menyebabkan urusan administrasi pajak memakan waktu.
"Pemberlakuan tarif yang berbeda-beda untuk objek pajak PPN, akan membuat lebih rumit peraturan. Apalagi, PPN itu dikenakan secara bertingkat atas setiap kenaikan nilai tambah barang," jelas Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani saat dihubungi, Kamis (5/12).
Dia menuturkan, jika pembedaan pengenaan tarif didasari pada kategori barang mewah dan bukan, maka sedianya pemerintah telah memiliki instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pembedaan tarif PPN berdasarkan barang, lanjut Ajib, akan memunculkan kebingungan pada pendefinisian tiap barang. Misal, satu barang dikategorikan mewah namun dalam proses produksinya melibatkan barang produksi yang bukan kategori barang mewah, maka tarif yang dipungut akan 12%.
"Kalau untuk kategori barang mewah, sebenarnya sudah ada instrumen PPnBm. Tarif PPN yang gradual akan membuat peraturan perpajakan menjadi lebih rumit," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Mohammad Faisal menilai pembedaan tarif PPN, atau multitarif sebagai solusi yang rasional untuk diterapkan. Itu menurutnya jauh lebih baik ketimbang perlakuan sama atau satu tarif.
"PPN yang ditetapkan secara merata tentu saja akan berdampak berbeda-beda terhadap masing-masing kelompok masyarakat dan juga terhadap masing-masing sektor," ujarnya.
"Variasinya itu sangat lebar, sehingga untuk sektor-sektor yang sekarang sedang tertekan atau masyarakat yang kelas menengah sekarang yang sedang turun pasti akan makin tertekan kembali," tambah Faisal.
Karenanya, penerapan tarif PPN memang diperlukan perlakuan yang berbeda. Dengan begitu, masyarakat yang saat ini tengah tertekan daya belinya dapat tetap terjaga dengan baik, alih-alih merosot lebih dalam karena kenaikan tarif PPN. "Jadi harus ada pembedaan untuk memenuhi aspek keadilan," pungkas Faisal.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Miskbakhun mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sementara untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (Mir/M-3)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Konsumen fashion di AS menggugat Hermes karena dianggap enggan menjual tas Birkin tanpa pembelian produk mewah lainnya.
Terdapat lebih dari 1.300 keping kristal Swarovski yang tertempel di tiap pasang De Luxe Squared.
"Wisatawan Indonesia sangat suka luxury shopping dan itu menjadi salah satu aktivitas favorit,"
POLISI mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Maskanah 31 lantaran mencuri barang milik majikannya senilai Rp500 juta di apartemen kawasan Tanah Abang, Jakpus.
Acara yang dikenal dengan sebutan JWX ini dinanti khususnya komunitas pecinta dunia horologi.
Pemasok asal Tiongkok ramai-ramai membagikan video di media sosial yang menunjukkan proses produksi barang-barang mewah bermerek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved