Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pembedaan Tarif PPN Membuat Administrasi Pajak Kian Rumit

M Ilham Ramadhan Avisena
05/12/2024 20:18
Pembedaan Tarif PPN Membuat Administrasi Pajak Kian Rumit
Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

 

PEMBEDAAN perlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bakal membuat kerumitan pada aspek pengaturan pajak. Itu akan menyebabkan urusan administrasi pajak memakan waktu. 

"Pemberlakuan tarif yang berbeda-beda untuk objek pajak PPN, akan membuat lebih rumit peraturan. Apalagi, PPN itu dikenakan secara bertingkat atas setiap kenaikan nilai tambah barang," jelas Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani saat dihubungi, Kamis (5/12). 

Dia menuturkan, jika pembedaan pengenaan tarif didasari pada kategori barang mewah dan bukan, maka sedianya pemerintah telah memiliki instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Pembedaan tarif PPN berdasarkan barang, lanjut Ajib, akan memunculkan kebingungan pada pendefinisian tiap barang. Misal, satu barang dikategorikan mewah namun dalam proses produksinya melibatkan barang produksi yang bukan kategori barang mewah, maka tarif yang dipungut akan 12%.

"Kalau untuk kategori barang mewah, sebenarnya sudah ada instrumen PPnBm. Tarif PPN yang gradual akan membuat peraturan perpajakan menjadi lebih rumit," tuturnya. 

Pembedaan tarif PPN dinilai Rasional

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Mohammad Faisal menilai pembedaan tarif PPN, atau multitarif sebagai solusi yang rasional untuk diterapkan. Itu menurutnya jauh lebih baik ketimbang perlakuan sama atau satu tarif.

"PPN yang ditetapkan secara merata tentu saja akan berdampak berbeda-beda terhadap masing-masing kelompok masyarakat dan juga terhadap masing-masing sektor," ujarnya. 

"Variasinya itu sangat lebar, sehingga untuk sektor-sektor yang sekarang sedang tertekan atau masyarakat yang kelas menengah sekarang yang sedang turun pasti akan makin tertekan kembali," tambah Faisal. 

Karenanya, penerapan tarif PPN memang diperlukan perlakuan yang berbeda. Dengan begitu, masyarakat yang saat ini tengah tertekan daya belinya dapat tetap terjaga dengan baik, alih-alih merosot lebih dalam karena kenaikan tarif PPN. "Jadi harus ada pembedaan untuk memenuhi aspek keadilan," pungkas Faisal.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Miskbakhun mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sementara untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya