Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBEDAAN perlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bakal membuat kerumitan pada aspek pengaturan pajak. Itu akan menyebabkan urusan administrasi pajak memakan waktu.
"Pemberlakuan tarif yang berbeda-beda untuk objek pajak PPN, akan membuat lebih rumit peraturan. Apalagi, PPN itu dikenakan secara bertingkat atas setiap kenaikan nilai tambah barang," jelas Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani saat dihubungi, Kamis (5/12).
Dia menuturkan, jika pembedaan pengenaan tarif didasari pada kategori barang mewah dan bukan, maka sedianya pemerintah telah memiliki instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pembedaan tarif PPN berdasarkan barang, lanjut Ajib, akan memunculkan kebingungan pada pendefinisian tiap barang. Misal, satu barang dikategorikan mewah namun dalam proses produksinya melibatkan barang produksi yang bukan kategori barang mewah, maka tarif yang dipungut akan 12%.
"Kalau untuk kategori barang mewah, sebenarnya sudah ada instrumen PPnBm. Tarif PPN yang gradual akan membuat peraturan perpajakan menjadi lebih rumit," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Mohammad Faisal menilai pembedaan tarif PPN, atau multitarif sebagai solusi yang rasional untuk diterapkan. Itu menurutnya jauh lebih baik ketimbang perlakuan sama atau satu tarif.
"PPN yang ditetapkan secara merata tentu saja akan berdampak berbeda-beda terhadap masing-masing kelompok masyarakat dan juga terhadap masing-masing sektor," ujarnya.
"Variasinya itu sangat lebar, sehingga untuk sektor-sektor yang sekarang sedang tertekan atau masyarakat yang kelas menengah sekarang yang sedang turun pasti akan makin tertekan kembali," tambah Faisal.
Karenanya, penerapan tarif PPN memang diperlukan perlakuan yang berbeda. Dengan begitu, masyarakat yang saat ini tengah tertekan daya belinya dapat tetap terjaga dengan baik, alih-alih merosot lebih dalam karena kenaikan tarif PPN. "Jadi harus ada pembedaan untuk memenuhi aspek keadilan," pungkas Faisal.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Miskbakhun mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sementara untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (Mir/M-3)
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Realisasi penerimaan option PKB dan BBNKB yang sudah mencapai 21%, sejauh ini sudah cukup bagus.
Akses jalan depan Kantor Samsat ditutup karena membludaknya antrean kendaraan.
Carlo Ancelotti dituding menggelapkan pajak sebesar 1 juta euro dari gajinya di Real Madrid di kiprah pertamanya bersama klub La Liga itu antara 2013 dan 2015.
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
Mikir dua kali sebelum beli!10 barang mahal ini ternyata gak penting. Boros? Simak daftarnya & hemat uangmu! klik. disini!
Pemasok asal Tiongkok ramai-ramai membagikan video di media sosial yang menunjukkan proses produksi barang-barang mewah bermerek.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang HPP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved