Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBEDAAN perlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bakal membuat kerumitan pada aspek pengaturan pajak. Itu akan menyebabkan urusan administrasi pajak memakan waktu.
"Pemberlakuan tarif yang berbeda-beda untuk objek pajak PPN, akan membuat lebih rumit peraturan. Apalagi, PPN itu dikenakan secara bertingkat atas setiap kenaikan nilai tambah barang," jelas Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani saat dihubungi, Kamis (5/12).
Dia menuturkan, jika pembedaan pengenaan tarif didasari pada kategori barang mewah dan bukan, maka sedianya pemerintah telah memiliki instrumen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pembedaan tarif PPN berdasarkan barang, lanjut Ajib, akan memunculkan kebingungan pada pendefinisian tiap barang. Misal, satu barang dikategorikan mewah namun dalam proses produksinya melibatkan barang produksi yang bukan kategori barang mewah, maka tarif yang dipungut akan 12%.
"Kalau untuk kategori barang mewah, sebenarnya sudah ada instrumen PPnBm. Tarif PPN yang gradual akan membuat peraturan perpajakan menjadi lebih rumit," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Mohammad Faisal menilai pembedaan tarif PPN, atau multitarif sebagai solusi yang rasional untuk diterapkan. Itu menurutnya jauh lebih baik ketimbang perlakuan sama atau satu tarif.
"PPN yang ditetapkan secara merata tentu saja akan berdampak berbeda-beda terhadap masing-masing kelompok masyarakat dan juga terhadap masing-masing sektor," ujarnya.
"Variasinya itu sangat lebar, sehingga untuk sektor-sektor yang sekarang sedang tertekan atau masyarakat yang kelas menengah sekarang yang sedang turun pasti akan makin tertekan kembali," tambah Faisal.
Karenanya, penerapan tarif PPN memang diperlukan perlakuan yang berbeda. Dengan begitu, masyarakat yang saat ini tengah tertekan daya belinya dapat tetap terjaga dengan baik, alih-alih merosot lebih dalam karena kenaikan tarif PPN. "Jadi harus ada pembedaan untuk memenuhi aspek keadilan," pungkas Faisal.
Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Miskbakhun mengungkapkan PPN dengan tarif 12% tetap berlaku pada barang-barang mewah, atau yang selama ini menjadi objek dalam PPnBM. Sementara untuk masyarakat miskin, sebut dia, tetap akan dikenakan PPN tarif 11%.
Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan pemerintah masih akan melakukan kajian perihal tarif PPN 12% di 2025. (Mir/M-3)
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Asep menjelaskan, KPP Madya sejatinya sudah memeriksa nilai lebih bayar pajak PT BKB. Sejatinya, ada Rp49,47 miliar kelebihan bayar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar.
Selain Mulyono, KPK juga mengamankan satu petugas pajak serta satu pihak swasta. Pihak swasta tersebut merupakan wajib pajak dari PT BKB.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memangkas insentif pajak meskipun nilai belanja perpajakan terus meningkat.
KPK gelar dua OTT di Kalsel dan Jakarta terkait pajak dan bea cukai. Menkeu Purbaya sebut momen perbaiki instansi pajak dan Bea Cukai
Pasar barang mewah sekunder di Indonesia menunjukkan dinamika yang kuat.
Mikir dua kali sebelum beli!10 barang mahal ini ternyata gak penting. Boros? Simak daftarnya & hemat uangmu! klik. disini!
Pemasok asal Tiongkok ramai-ramai membagikan video di media sosial yang menunjukkan proses produksi barang-barang mewah bermerek.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Budi menilai kenaikan PPN 12% terhadap barang mewah menjadi kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved