Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu. Meski ditetapkan pailit, hingga saat ini, seluruh pekerja tetap memperoleh gaji meski sebagian dari mereka ada yang diliburkan.
"Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Namun, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan dan karyawan yang libur tetap mendapatkan gaji," ujar Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11).
Iwan menjelaskan sejumlah karyawan diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya
ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
"Jadi, ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas karena akan membantu kami dalam keberlanjutan,
bila itu ada kita kembali," imbuhnya.
Jika kendala itutidak segera diselesaikan, ancaman PHK bisa berubaah jadi nyata. Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan usaha serta mengusahakan agar tidak ada PHK terhadap para pekerja.
Hal itu ia sampaikan, karena masalah lain tengah dihadapi yakni persoalan rekening bank perusahaan yang dibekukan, sehingga turut berdampak pada operasional.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sritex tidak melakukan PHK. Ia juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengunjungi PT Sritex untuk memastikan tidak ada PHK serta sebagai bentuk kehadiran negara.
"Saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini, bahwa tidak ada PHK," tegas Immanuel. (Ant/Z-11)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Bagi Hanasui, perjalanan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata apresiasi kepada tim yang telah menjadi pilar kesuksesan.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PERUSAHAAN wajib membangun budaya kerja inklusif berdampak nyata bagi karyawan lintas tahap kehidupan dan kemampuan melalui kebijakan progresif yang relevan.
DALAM era teknologi kecerdasan buatan generatif (generative AI/GenAI) merevolusi cara kerja, dunia human resources (HR) dituntut bertransformasi lebih cepat dan cerdas.
PERUSAHAAN yang mampu membangun merek kuat yang berakar pada kekuatan karyawan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya.
Penerapan budaya kerja I-care (Integrity, Creativity, Agility, Results, Empowered), yang dalam implementasi kesehariannya menumbuhkan budaya yang menghargai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved