Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Kemenkeu Dukung Pemanfaatan Lahan Sitaan BLBI untuk Program Tiga Juta Rumah

M. Ilham Ramadhan
08/11/2024 08:23
Kemenkeu Dukung Pemanfaatan Lahan Sitaan BLBI untuk Program Tiga Juta Rumah
Foto udara, deretan unit rumah pascapembangunan di salah satu perumahan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024).(ANTARA/Andry Denisah )

KEMENTERIAN Keuangan mendukung penuh usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait soal penggunaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengeksekusi program tiga juta rumah

"Memang dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Pak Ara, Menteri Perumahan, untuk membicarakan hal tersebut. Kami tentu sangat mendukung terkait dengan pemanfaatan lahan-lahan dari BLBI," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban kepada pewarta, Bandung, Kamis (7/11) malam. 

Kemenkeu, lanjutnya, telah menyiapkan daftar aset-aset BLBI yang memungkinkan untuk dimanfaatkan dalam program tiga juta rumah. Penyiapan daftar itu ditujukan agar Menteri PKP dapat melihat area yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jarak dan minat masyarakat.

"Karena pada dasarnya pembangunan rumah itu juga bergantung pada minat masyarakat terhadap daerah tersebut. Jadi, kita siapkan daftarnya. Pak Ara sudah telepon saya, saya lagi nunggu saja," tutur Rionald. 

Namun Rionald yang juga Ketua Satuan Tugas Hak Tagih BLBI itu enggan menyebutkan lebih rinci mengenai letak aset-aset yang bakal disodorkan itu. "Saya punya daftar di beberapa daerah, nanti kita lihat saja pilihannya di mana. Tapi intinya, kita sangat mendukung agar ada pemanfaatan yang segera," jelasnya. 

Diketahui, Menteri PKP mengusulkan agar lahan-lahan yang berasal dari sitaan tindak korupsi hingga aset sitaan dari BLBI dimanfaatkan untuk program tiga juta rumah. Usulan itu dinilai relevan lantaran pemerintah tak perlu lagi mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan. 

Selain itu, lahan-lahan yang telah disita oleh penegak hukum sedianya telah menjadi milik negara. Karenanya, menurut Ara, akan menjadi elok bila apa yang dimiliki negara kemudian diberikan kepada rakyat. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya